Surabaya, i-todays.com – Kuasa hukum Otty Savitri Dahniar Octafianti, Jelis Lindriyati, kembali menyoroti lambannya respons Badan Pertanahan Nasional (BPN) 2 Surabaya terhadap berbagai upaya hukum yang telah ditempuh selama bertahun-tahun. Ia menyebut seluruh surat resmi, termasuk yang ditujukan kepada Menteri ATR/BPN Nusron Wahid hingga kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto,
Menurut penjelasannya, Otty Savitri Dahniar Octafianti mengalami penderitaan sejak menjadi korban penipuan utang-piutang yang kemudian diproses seakan-akan sebagai transaksi jual beli. Akibatnya, sertifikat rumahnya pun berpindah tangan. Padahal, putusan pengadilan pada 2020 secara tegas memerintahkan BPN untuk membatalkan balik nama tersebut.
Jelis menegaskan bahwa kondisi di lapangan justru menunjukkan hal sebaliknya. “BPN 2 Surabaya malah melakukan perbuatan melawan hukum dengan tetap menjalankan balik nama, bahkan tahun 2021 sertifikat itu dipindah ke nama orang lain lagi. Jadi berpindah dua kali proses balik nama, Pak,” keluhnya.
Dalam situasi ekonomi yang semakin sulit, Otty Savitri kini hanya mengandalkan pendapatan sebagai penjual gorengan di beberapa bazar UMKM. Hilangnya sertifikat rumah membuat kondisinya makin terpuruk, karena sertifikat yang seharusnya menjadi jaminan tertinggi justru berada di luar kendalinya.
Jelis menggambarkan perjuangan kliennya dengan suara bergetar.
“Kami memohon perlindungan untuk klien kami, Otty Savitri. Hidupnya sangat terpuruk, beliau tidak memiliki apa pun sekarang. Padahal sertifikat itu hak kepemilikan paling tinggi,” ungkapnya.
Pengadilan Negeri Surabaya disebut telah mengirimkan surat resmi kepada Kepala Kantor BPN 2 Surabaya untuk mempersiapkan sertifikat sebagai objek eksekusi, sesuai amar putusan. Namun pelaksanaan eksekusi berkali-kali mengalami penundaan tanpa kejelasan waktu.
“Mau pemberitaan koran, tidak jadi. Mau pengukuran, tidak jadi. Sudah gelar internal, selesai. Kemudian katanya akan evaluasi lagi. Evaluasi sampai kapan juga tidak tahu,” ujarnya.
Ia juga menyoroti sikap pejabat terkait, termasuk Kepala Seksi Sengketa dan Konflik BPN 2 Surabaya Ghufron Munif, yang menurutnya selalu memberikan alasan berbeda setiap kali dimintai kepastian jadwal. Upaya menemui pejabat di Kanwil juga berkali-kali tertunda tanpa penjelasan rinci.
Menurut Jelis, situasi ini menimbulkan dugaan adanya pelanggaran kedisiplinan di internal BPN. Pengaduan resmi telah ia ajukan, namun hingga kini belum ada tindak lanjut yang nyata.
“Pembatalan sertifikat tidak dilaksanakan, eksekusi tidak dijalankan, dan sampai sekarang kami tidak mendapatkan sertifikat kembali, padahal hukum sudah menjamin,” tuturnya.
Ia juga mempersoalkan pandangan salah satu pejabat BPN yang tetap bersikukuh bahwa sertifikat telah beralih ke pihak lain, meski putusan 2020 secara jelas memerintahkan pembatalan balik nama.
“Kenapa tahun 2021 malah diproses lagi? Dan kenapa kami disandera dengan alasan harus mempertemukan para pihak? BPN itu bukan mediator, tapi pelaksana putusan pengadilan,” tambahnya.
Jelis mengungkapkan harapannya agar Menteri ATR/BPN Nusron Wahid hingga Satgas Mafia Tanah ikut menangani kasus ini. Ia menilai, keberanian untuk menertibkan pegawai dan melaksanakan putusan hukum harus datang dari tingkat pusat.
“Siapa yang bisa menertibkan kedisiplinan pegawai BPN? Ya kementerian dan presiden, Pak. Karena kasus ini bukan hanya kasus kami saja,” tegasnya.
Dalam penjelasan terakhirnya, Jelis menggambarkan kondisi BPN sebagai lembaga yang dinilai tak menunjukkan itikad baik.
“Sudah kebal diobati apa pun kan nggak bisa. Jadi kalau orang sakit dikasih umpamanya amoxicillin harusnya sembuh, karena sudah kebiasaan jadi nggak sembuh gitu kan, harus lebih kuat. Nah, ini juga kebal. Pengadilan juga sudah kebal, sama pengacara juga sudah kebal, sudah sama-sama dilecehkan,” ujarnya.
Ia menilai bahwa tanpa intervensi dari Menteri ATR maupun Presiden, proses pemulihan hak atas sertifikat Otty Savitri akan terus terhambat.
“Sekarang tinggal jalan akhirat ya, dua hari sebelum kiamat itu orang BPN itu akan tetap jahat kalau dia tidak mau tobat. Itu imunnya kebal. Yang bisa menundukkan itu siapa? Presiden, atasannya langsung Pak Menteri, baru dia bisa diobati,” katanya.
Jelis menegaskan bahwa kliennya hanya menginginkan hak yang sudah dipastikan oleh putusan pengadilan. Setelah perjuangan panjang tanpa hasil, mereka kini berharap keputusan pemulihan hak itu benar-benar dijalankan dan sertifikat Otty Savitri dapat kembali seperti mestinya.
(Rif)












