Sidoarjo – Sidang lanjutan, dugaan pungutan liar (Pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Gilang, Kecamatan Taman, Sidoarjo, kembali digelar. Ketua Majelis Hakim Ketua Ni Putu Sri Indayani, SH, memimpin jalannya sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Surabaya di Juanda, Senin (28/07/2025), dengan agenda pemeriksaan saksi Ad Charge atau saksi meringankan dari pihak terdakwa.
Ketiga terdakwa, sama-sama menghadirkan saksi untuk meringankan tuntutan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo I Putu Kisnu Gupta, SH. Terdakwa Kepala Desa (Kades) Gilang non aktif Sulhan, menghadirkan tiga orang saksi, terdakwa Rasno Bahtiar menghadirkan dua orang saksi dan terdakwa Hudijono alias Pilot menghadirkan satu orang saksi.
Fakta menarik, dari kesaksian saksi Angga Syahri Romadhan, saksi dari terdakwa Hudijono alias Pilot, ketika ditanya Majelis Hakim terkait uang Rp 35 juta yang ditransfer ke tersangka Widajat Widajadi, Angga mengaku tidak tahu perihal itu uang apa, hanya saja, dia diminta terdakwa Hudijono untuk mendistribusikan uang sertifikat ke tersangka Widajat.
“Saya tidak tahu proses PTSL seperti apa, dan tidak tahu uang itu uang apa. Karena saya tidak tinggal serumah dengan Bapak, saya ngekos di Rungkut Surabaya,”tutur Angga yang merupakan anak terdakwa Hudijono alias Pilot.
Kesaksian Angga ini, berbeda dengan kesaksian tersangka Widajat Widajadi ketika memberi kesaksian di persidangan pemeriksaan saksi sebelumnya. Dalam kesaksian sebelumnya Widajat memberikan kesaksian bahwa, uang itu tidak ada kaitan-nya dengan PTSL.
“Uang Rp 35 juta itu tidak ada kaitan-nya dengan PTSL, itu uang untuk proyek pengerjaan Pasar Desa,”tuturnya ketika diperlihatkan bukti transfer ketika bersaksi di persidangan waktu itu.
Angga mempertegas kesaksiannya bahwa yang ditransfer itu uang PTSL,”Saya dimintai tolong Bapak untuk transfer ke Widajat, ngomongnya begini, tolong uang sertifikat ini kamu distribusikan ke Pak Widajat, ya saya nurut aja,”tegasnya.
Sementara itu, Mas’ulah, saksi dari terdakwa Rasno Bahtiar mengungkapkan dalam kesaksian-nya, Ia tidak membayar sepeserpun untuk ikut dalam program PTSL yang diselenggarakan di Desa Gilang, baik biaya PTSL Rp 150 ribu, maupun pungutan tambahan Rp 200 ribu.
“Saya tidak membayar biaya sepeserpun ketika itu. Waktu itu saya ngomong ke Pak Rasno kalau saya pengen ikut PTSL yang memang sudah saya tunggu-tunggu, tapi saya tidak punya uang untuk pembayaran-nya, sama Pak Rasno diperbolehkan, dan akhirnya sertifikat ya tetap jadi,”ungkap Mas’ulah.
Sementara saksi yang dihadirkan terdakwa Sulhan, dua orang pengurus BPD dan seorang keponakan-nya. Syukur yang merupakan wakil ketua BPD Desa Gilang dan Makmun anggota BPD, mengatakan kepada Majelis Hakim, bahwa terdakwa Sulhan sudah berkali-kali menghimbau panitia, untuk tidak melakukan pungutan tambahan apapun didalam program PTSL di Desa Gilang.
“Saya tahu berkali-kali Pak Kades mengingatkan untuk tidak melakukan pungutan tambahan, makanya Pak Kades kaget ketika menerima informasi adanya pungutan Rp 200 ribu yang dilakukan oleh panitia,”ujar keduanya.
Atas perbuatannya, Kades Gilang non aktif Sulhan bersama 2 orang panitia PTSL Desa Gilang, Rasno Bahtiar dan Hudijono alias Pilot, didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang merupakan perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999.
Mereka juga dijerat Pasal 11 UU No. 20 Tahun 2001 yang mengatur pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima suap, gratifikasi, atau pemberian lain terkait jabatan. (*)












