Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukrim

Saksi Ungkap Perusakan Mobil dan Ucapan Rasis dalam Sidang Pasutri Diana-Handy

×

Saksi Ungkap Perusakan Mobil dan Ucapan Rasis dalam Sidang Pasutri Diana-Handy

Share this article
Pasutri Diana-Handy saat jalani sidang di PN Surabaya.
Pasutri Diana-Handy saat jalani sidang di PN Surabaya.
Example 468x60

Surabaya – Jan Hwa Diana dan Handy Soenario diseret ke meja hijau. Keduanya didakwa merusak dua mobil (Mazda dan pick up). Kali ini, pasangan suami istri (pasutri) itu, kembali didudukan di kursi pesakitan, guna mendengarkan keterangan para saksi yang memberatkan dari jaksa.

Dari pantauan di ruang sidang Garuda dua Pengadilan Negeri Surabaya, Jaksa Ahmad Muzakki dari Kejari Surabaya, menghadirkan tiga orang saksi fakta. Mereka adalah Paul Stephanus, Yanto (pemilik mobil Mazda) dan Hironimus Tuqu (pemilik mobil pickup).

Example 300x600

Dalam kesaksiannya, saksi Paul Stephanus menjelaskan awal mulanya dia mendapatkan pekerjaan pemasangan kanopi di rumah para terdakwa.

“Saya disuruh mengerjakan pemasangan kanopi. Nilai kontraknya Rp400 juta. Saat progres mencapai 75 persen, saya mengalami kesulitan membuat lengkungan pada pipa. Hampir semua teman-teman saya kesulitan melakukan pekerjaan itu. Katanya butuh alat khusus dan ahli,” jelas Paul, Rabu (6/8/25).

Lebih lanjut Paul mengungkapkan bahwa peristiwa pidana itu terjadi saat dirinya bersama saksi Yanto akan mengambil alat-alat kerja. “Saya mau ambil alat-alat kerja itu karena sudah tidak ada pekerjaan membutuhkan alat-alat itu,” imbuhnya.

Waktu akan mengambil alat-alat itu, sambung Paul, terjadilah cekcok antara dirinya dan Jan Hwa Diana. “Saya dilarang ambil alat-alat saya. Bahkan saya diteriaki maling-maling,” imbuhnya.

Tak cukup sampai disitu, mobil Mazda dan Pick Up turut disasar oleh Diana dan Handy. Menurut Paul, kedua mobil tersebut awal diganjal menggunakan bata ringan.

“Habis diganjal bata ringan. Masing-masing mobil itu rodanya dicopot dua. Ban depan mobil pick up bahkan sampai digerinda,” katanya.

Akibat perusakan itu, Paul mengatakan dia dan Yanto akhirnya tidak bisa menggunakan mobil tersebut untuk pergi dari lokasi. Untung ada pemilik scafolding yang juga bermasalah lantaran tidak boleh membawa barang-barangnya itu.

“Waktu itu ada orang (pemilik) scafolding disitu. Dia juga dilarang pergi membawa barangnya. Lalu laporan polisi. Datanglah polisi. Akhirnya diperbolehkan pulang. Saya akhirnya numpang ke orang scafolding itu,” bebernya.

Paul membeberkan, bahwa sebetulnya dia tidak ingin melaporkan Diana dan suaminya. Namun, karena diancam akan dilaporkan atas pencurian, Paul akhirnya melaporkan mereka.

“Tidak ada itikad baik. Kalau itikad baik kenapa malah mau melaporkan saya atas kasus pencurian. Wong itu alat-alat saya sendiri,” tegasnya.

Sementara saksi Yanto yang diperiksa bersama Paul, mengungkapkan hal senada. Dia mengaku ke tempat kejadian perkara setelah dipanggil Paul. Tujuannya, untuk mengambil alat-alat untuk dibawa ke tempat proyek lain.

“Saya datang mau ambil alat-alat. Soalnya mau dipakai di tempat lain. Tetapi, saat mau mengambil ke lantai 3. Saya dilarang,” ungkap Yanto.

Lantaran dilarang, Yanto kemudian menelepon Paul yang berada di luar. Saat berbicara di telepon itu, Yanto mengaku disuruh turun oleh Paul. “Pak Paul bilang yang sudah ga usah diambil. Begitu turun tahu-tahu pak Paul sudah cekcok sama mereka (seraya menunjuk para terdakwa),” katanya.

Yanto mengatakan mobil Mazda adalah miiknya. Sedangkan mobil pick up milik Hironimus Tuqu yang disewa oleh Paul untuk mengangkut alat-alat kerja.

“Ban saya lalu dicopot dan digerinda. Yang dilepas ban belakang kanan kiri dan yang depan digerindra,” ucapnya.

Elok Kadja, penasihat hukum para terdakwa saat bertanya terkait apakah Paul sudah diberi pembatalan kontrak kerja oleh kliennya membenarkan.

“Iya saya dikirimi pembatalan sepihak melalui pesan WA (WhatsApp). Karena pekerjaan tidak selesai-selsai. Sudah saya kasih penjelasan kalau ada kendala. Tapi tetap saja diputus kontraknya. Tapi pembatalan itu tidak ada tanda tangannya. Ya saya beranggapan masih ada kontrak kerja saya,” kata Paul.

Kemudian, saat ditanya apakah Paul pernah dihubungi untuk melakukan upaya perdamaian, Paul membenarkan. Tetapi dia menyarankan melalui pengacaranya saja.

“Saya ditawari Rp 25 juta. Pak Yanto juga. Saya suruh ke pengacara saya saja,” ujar Paul yang diamini Yanto.

Terpisah, saksi Hironimus Tuqu saat diminta keterangannya menyampaikan mobil pick-up Daihatsu Grandmax yang dirusak itu adalah miliknya. Dia tidak menyewakan dengan waktu yang lama, kalau waktu sebentar sehari dipatok harga Rp500 ribu.

“Saya sewakan mobil saya ke pak Paul, sehari Rp500 ribu, katanya cuma dipinjam angkut barang proyek. Terus saya dengar mobil saya dirusak orang yang saya gak kenal. Lalu saya lihat mobil saya di Bu Diana. Saya katakan ini mobil saya. Dia bilang mobil saya tetap ditahan. Malah dengan sombongnya dia katakan saya gak ada urusan sama kamu,” terangnya.

Hironimus mengaku heran lantaran polisi pun takut mengambil mobilnya di proyek rumah Diana. Dia menduga ada orang besar yang menjadi bekingan Diana.

“Gak tahu siapa bekingan dia itu. Bulan Februari 2025 baru bisa diambil mobil saya. Yang sangat membuat saya sakit hati, saat saya mau ambil mobil saya, justru Diana melontarkan kata- kata berbau rasis “KAMU ORANG TIMUR, BAJINGAN SEMUA”
itu yang membuat saya sakit hati sampai sekarang yang mulia, Waktu di kantor Polisi ban saya sudah terpasang kembali, saya akan memaafkan, asal tuntutan saya dipenuhi,” ujarnya

Selanjutnya, Hironimus memaparkan bahwa kerugian saat ini semakin besar. Ia menyebut mobil yang disewakan kepada Paul telah rusak dan tidak bisa digunakan sejak November 2024.

“Saya minta ganti rugi karena mobil tidak bisa dipakai selama hampir 10 bulan. Kalau dihitung sewa harian Rp 300 ribu, totalnya bisa sampai Rp 90 juta,” jelasnya.

Hironimus juga mengungkap bahwa ia sempat ingin mengambil mobilnya, namun dicegah oleh Diana. Bahkan, menurutnya, ada dugaan konspirasi antara pihak Diana dan penyidik untuk menghalangi proses hukum. “Polisi tidak berani ambil mobil yang jadi barang bukti dari Diana,” ungkapnya.

Sementara itu atas kerugian yang dideritanya, Hironimus juga menyatakan akan mengajukan gugatan perdata kepada Paul dan Diana sebesar Rp 150 juta. Meski sebelumnya, ia sudah tiga kali mencoba jalan restorative justice (RJ).

“Sebenarnya saya tidak ingin mereka dipenjara, tapi saya dirugikan secara materiil dan juga inmateriil. Sampai istri saya bilang, kalau gak bisa selesaikan kasus ini, jangan pulang,” keluhnya.

Menanggapi hal itu, kuasa hukum Diana, Elok Kahja, membantah nilai kerugian yang disebut saksi. Ia menyebut saat proses RJ, Hironimus sempat meminta ganti rugi Rp 50 juta. Namun, saat negosiasi lanjutan, pengacara korban justru meminta kompensasi total Rp1,2 miliar.

Bantahan langsung disampaikan Hironimus. Dia mengatakan bahwa saat itu baru terjadi perkara. “Saat awal itu saya masih mau 50 juta, Kalau sekarang sudah 10 bulan, ya ga mungkin dengan harga segitu, saya tuntut ganti rugi Rp.150 juta,” katanya.

Majelis hakim pun menyarankan agar seluruh pihak dapat mempertimbangkan penyelesaian secara kekeluargaan, tanpa harus saling menggugat atau melaporkan satu sama lain. (*)

Example 300250
Example 120x600