Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
HukrimHeadline

Sales ‘Tikus Kantor’ Gelapkan Rp3,2 Miliar, Dana Perusahaan Dipakai Foya-foya

×

Sales ‘Tikus Kantor’ Gelapkan Rp3,2 Miliar, Dana Perusahaan Dipakai Foya-foya

Share this article
IMG 20260403 WA0002
Example 468x60

Surabaya,I- Todays.com – Kasus penggelapan dana kembali mencoreng dunia bisnis ekspedisi. Seorang sales marketing bernama Rizal Rizki Sudebyo harus duduk di kursi terdakwa di Pengadilan Negeri Surabaya setelah diduga menggelapkan uang perusahaan hingga mencapai Rp3,2 miliar.

Rizal yang bekerja di PT Garuda Lintas Samudra diketahui memiliki gaji pokok sekitar Rp10 juta per bulan. Namun, hal itu tidak membuatnya puas. Ia justru nekat menjalankan aksi penggelapan secara sistematis dan berkelanjutan sejak Juli 2024 hingga Agustus 2025.

Example 300x600

Dalam dakwaan, terungkap bahwa modus yang digunakan tergolong terorganisir. Terdakwa memanipulasi invoice yang diberikan kepada nasabah dengan menghilangkan nomor rekening resmi perusahaan. Dengan cara tersebut, pembayaran kemudian dialihkan ke rekening pribadinya.

Tak hanya itu, Rizal juga mengarahkan nasabah untuk mentransfer dana ke rekening pribadinya di Bank Central Asia (BCA) atau menyerahkan uang secara tunai. Untuk menutupi aksinya, ia menggunakan berbagai alasan, mulai dari menyebut pembayaran belum dilakukan hingga mengklaim piutang sebagai bad debt atau macet.

Aksi ini akhirnya terbongkar pada 21 Agustus 2025 setelah tim audit internal menemukan kejanggalan dalam laporan piutang nasabah. Supervisor Keuangan, Hartati Hargijono, bersama tim melakukan verifikasi silang dan menemukan fakta bahwa sejumlah nasabah besar ternyata telah melunasi kewajibannya.

Dari hasil penelusuran, diketahui bahwa terdakwa hanya menyetorkan sebagian kecil dana, sekitar Rp770 juta, guna menutupi jejak. Sementara sisa dana miliaran rupiah lainnya tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam pemeriksaan, Rizal mengakui seluruh perbuatannya. Uang hasil penggelapan tersebut dihabiskan untuk kepentingan pribadi, termasuk membiayai gaya hidup mewah dan hiburan.

Jaksa Penuntut Umum menilai tindakan terdakwa sebagai bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan perusahaan serta mencederai integritas profesi. Perbuatannya juga menimbulkan kerugian besar bagi perusahaan.

Atas perbuatannya, Rizal dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 488 juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait penggelapan dalam hubungan kerja atau jabatan yang dilakukan secara berlanjut.

Sidang akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan lanjutan untuk mengungkap lebih dalam aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

(Redaksi; Devi)

Example 300250
Example 120x600
error: Nice Try :)