Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
HukrimHeadline

Sarang Penadah Motor Curian Dibongkar Sindikat Curanmor Surabaya

×

Sarang Penadah Motor Curian Dibongkar Sindikat Curanmor Surabaya

Sebarkan artikel ini
Terdakwa residivis curanmor yang sempat beraksi di Jetis Surabaya, mengaku motor curian hasil aksinya dijual ke Sampang.
Example 468x60

Surabaya — Sarang penadah motor curian kini bergeser ke Kabupaten Sampang, Madura. Hal itu diungkap oleh terdakwa Moh Hasin saat menjalani sidang pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (18/6/25).

Dalam keterangannya, Hasin menjelaskan bahwa dirinya melakukan tindak pidana curanmor sebanyak tiga kali. Tak sendiri, warga Sampang itu melakukan aksinya bersama Abdul Qodir Jailani (dalam berkas terpisah).

Example 300x600

Saat ditanya Ketua Majelis Hakim Alex Adam Faisal terkait motor hasil curiannya itu dijual ke siapa, Hasin menyebut nama Cak dul, di Sampang. “Di Sampang yang mulia,” kata Hasin.

Lebih lanjut, Hasin menyampaikan bahwa motor yang dicuri semuanya bermerek Honda. “Yang pertama Honda CRF, Scoopy, dan yang terakhir ini Vario yang mulia,” ujarnya.

Hasin juga menerangkan motor tersebut dibongkar dan dijual eceran. “Iya dibongkar terus dijual eceran,” sambung dia.

Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum Ahmad Muzakki dari Kejaksaan Negeri Suraba, Moh Hasin bersama saksi Abdul Qodir Jailani (dalam berkas terpisah) melancarkan aksi pertama pada Sabtu, 28 Desember 2024.

Sekitar pukul 04.30 WIB, mereka menyatroni rumah kos di Jalan Jetis Kulon I Blok A No. 34-35 Surabaya. Dengan modal kunci T yang telah dipersiapkan, terdakwa merusak kutenci kontak Honda Vario tahun 2021 nopol W-6395-NCA yang terparkir di lokasi tersebut.

Motor milik kakak kandung saksi korban Abil Fida Nugroho itu berhasil digondol dan dijual ke seorang penadah berinisial Cak Dul seharga Rp4,5 juta. Akibat ulahnya, korban menderita kerugian hingga Rp22 juta.

Tak kapok, terdakwa kembali beraksi pada Jumat, 28 Februari 2025. Bersama rekannya, ia menyasar sepeda motor Honda Vario tahun 2021 nopol L-5274-BX milik Suwandi yang terparkir di teras rumah Jalan Dk. Karangan Tengah, Wiyung, Surabaya.

Dengan cara merusak pintu pagar, mereka masuk dan menggasak motor tersebut. Hasil curian kembali dijual kepada Cak Dul dengan harga Rp4,2 juta, menimbulkan kerugian pada korban sebesar Rp18 juta.

Atas perbuatannya, jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara berulang. (*)

Example 300250
Example 120x600