Bondowoso – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bondowoso mengamankan tiga gelandangan dan pengemis (gepeng) pada Jumat, 11 April 2025. Penertiban ini dilakukan di sejumlah titik lampu merah di kawasan Kelurahan Kademangan dan perempatan SPBU Tamansari.
Yang mencengangkan, salah satu gepeng yang diamankan ternyata memiliki penghasilan harian yang mencapai Rp600 ribu dan diketahui pernah menjalankan ibadah umrah.
Menurut Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Bondowoso, Nanang Dwi Haryanto, pengakuan tersebut muncul saat proses pembinaan di kantor Satpol PP. Pria berusia 70 tahun asal Desa Dawuhan, Kecamatan Tenggarang, menyatakan bisa mengumpulkan antara Rp300 ribu hingga Rp600 ribu per hari dari hasil mengemis.
“Kami cukup kaget ketika mendengar pengakuan bahwa dia pernah umrah dan setiap harinya bisa menghasilkan ratusan ribu dari mengemis di lampu merah,” ungkap Nanang.
Nanang menambahkan bahwa banyak laporan dari warga terkait aktivitas gepeng di jalanan yang dinilai mengganggu lalu lintas, terutama karena beberapa di antaranya bertindak agresif dengan mengetuk kaca kendaraan.
“Ini berbahaya, tidak hanya mengganggu pengendara tapi juga berisiko menyebabkan kecelakaan,” imbuhnya.
Fenomena Serupa di Kota Lain
Fenomena gepeng berpenghasilan tinggi bukan hanya terjadi di Bondowoso. Di Kota Bengkulu, seorang pengemis berkostum ditemukan membawa ponsel mewah dan memiliki fasilitas BPJS. Ia bahkan bukan warga kota tersebut, melainkan berasal dari Lubuk Linggau dan baru seminggu beroperasi.
Sementara itu, di Kota Kediri, seorang pengemis lansia berinisial AR (70) kedapatan membawa dua tas berisi uang tunai yang jumlahnya diperkirakan mencapai Rp30-40 juta. AR dikenal agresif saat meminta uang di lampu merah dan kerap membuat pengendara resah.
“Kami imbau masyarakat untuk tidak memberikan uang secara langsung kepada gepeng karena ini justru memelihara praktik yang salah,” ujar Agus Dwiratmoko, Kabid Trantib Satpol PP Kota Kediri.
Satpol PP di berbagai kota kini semakin gencar melakukan penertiban dan pembinaan terhadap para gepeng yang memanfaatkan belas kasihan masyarakat sebagai lahan mata pencaharian yang tidak semestinya.