Surabaya – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya membongkar sejumlah bangunan liar di sepanjang bantaran Sungai Kalianak, Kamis (15/5/2025). Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya Pemerintah Kota Surabaya untuk melakukan normalisasi sungai guna mencegah banjir.
Pembongkaran dilakukan oleh Satpol PP bersama Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Surabaya. Ketua Tim Pencegahan Gangguan Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Surabaya, Edi Wiyono, mengatakan bahwa sebelum dilakukan pembongkaran, pihaknya telah memverifikasi bangunan liar tersebut dan mengirimkan surat peringatan ketiga kepada warga yang menempati wilayah tersebut.
“Kami cek kembali bangunan yang akan dibongkar. Sebagian warga sudah membongkar sendiri, tapi jika masih ada yang belum, kami akan membantu proses pembongkaran,” ujar Edi di lokasi pembongkaran.
Pembongkaran kali ini dilakukan di wilayah Genting, Kalianak, yang mencakup area sepanjang 200 meter. Target total penertiban mencakup 600 meter di sepanjang aliran sungai. Proses pembongkaran dilakukan bertahap untuk menghindari konflik dan memastikan komunikasi dengan warga tetap berjalan lancar.
“Kami juga berkoordinasi dengan warga agar tidak terjadi konflik selama proses pembongkaran. Tim akan terus turun ke lapangan untuk memastikan semua berjalan aman,” tambah Edi.
Selain di Genting, pembongkaran bangunan liar juga akan dilakukan di Kelurahan Morokrembangan dalam waktu dekat. Hal ini dilakukan untuk mempercepat proses normalisasi Sungai Kalianak yang selama ini kerap meluap saat musim hujan.