Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
HukrimHeadline

Satresnarkoba Polresta Sidoarjo Tangkap Empat Pengedar Ganja Seberat 2,8 Kilo

×

Satresnarkoba Polresta Sidoarjo Tangkap Empat Pengedar Ganja Seberat 2,8 Kilo

Share this article
Empat pengedar ganja yang ditangkap Satresnarkoba Polresta Sidoarjo
Empat pengedar ganja yang ditangkap Satresnarkoba Polresta Sidoarjo
Example 468x60

Sidoarjo – Satresnarkoba Polresta Sidoarjo berhasil memutus mata rantai peredaran narkotika dengan melakukan penggerebekan dan penangkapan. Polisi berhasil menyita ganja seberat 2,8 kilogram dan menangkap empat tersangka yang terlibat dalam jaringan ini di Sidoarjo dan Malang.

Wakapolresta Sidoarjo AKBP M Zainur Rofik mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula pada Selasa (15/07) malam, saat petugas membekuk dua tersangka berinisial JRS (34) dan MAS (31), seorang penjual dupa, di sebuah rumah di Dusun Pendopo, Desa Entalsewu, Kecamatan Buduran.

Example 300x600

“Dari tangan keduanya, kami amankan narkotika jenis ganja dengan berat total 2.793 gram atau sekitar 2,8 kilogram, beserta barang bukti lainnya. Barang tersebut dipecah sesuai pesanan, sistemnya by request,” ujar AKBP Zainur saat konferensi pers di Mako Polresta Sidoarjo, Selasa (12/08/2025) Siang.

Barang bukti yang berhasil disita meliputi tiga bungkus plastik berisi ganja masing-masing seberat 937 gram, 874 gram, dan 838 gram, tiga bungkus plastik klip hitam berisi ganja seberat 64,8 gram, 55 gram, dan 25,7 gram, satu wadah plastik berisi biji ganja seberat 78,2 gram, tujuh puntung rokok ganja sisa pakai, serta dua kotak kemasan penyimpanan.

Pengembangan kasus tersebut berlanjut sehari setelahnya, Rabu (16/07) pagi, Polisi menangkap BF (28) di rumahnya di Kelurahan Pucang, Sidoarjo, yang diduga sebagai pihak yang menitipkan ganja kepada JRS dan MAS, barang bukti yang diamankan berupa satu unit ponsel.

Berikutnya, Jumat (18/07) sore, petugas bergerak ke Kelurahan Candirenggo, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, dan berhasil menangkap YFW (26), seorang petani. Dari tangan YFW, polisi menyita 0,59 gram ganja, Ia diketahui mengambil barang bersama seseorang berinisial M, yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) di kawasan Sawojajar, Malang.

“Total nilai ekonomis barang bukti ini mencapai sekitar Rp50 juta, dengan estimasi menyelamatkan lebih dari 2.793 jiwa dari bahaya narkotika,” tegas AKBP Zainur.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda mulai dari Rp800 juta hingga Rp8 miliar.

AKBP Zainur juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba.

“Kami sampaikan kepada seluruh warga Sidoarjo untuk ikut bersama-sama memerangi dan memberantas peredaran narkotika, baik jenis ganja maupun narkoba lainnya,” pungkasnya. (rif)

Example 300250
Example 120x600