Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukrim

Satu DPO Gangster Gresik Menyerahkan Diri, Polres Gresik Imbau DPO Lainnya Ikuti Langkah Kooperatif

×

Satu DPO Gangster Gresik Menyerahkan Diri, Polres Gresik Imbau DPO Lainnya Ikuti Langkah Kooperatif

Share this article
IMG 20260111 WA0133
Example 468x60

GRESIK, I-Todays.com — Upaya Polres Gresik dalam memberantas aksi gangster di wilayah hukumnya kembali membuahkan hasil. Satu pelaku yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) akhirnya menyerahkan diri ke Mapolres Gresik, menandai keberhasilan pendekatan persuasif yang dilakukan kepolisian.

Pelaku berinisial DM (16), warga Karangbinangun, Kabupaten Lamongan, datang ke Polres Gresik dengan diantar langsung oleh orang tuanya. Remaja tersebut kemudian diserahkan kepada Tim Macan Giri Satreskrim Polres Gresik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Example 300x600

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu mengapresiasi sikap kooperatif keluarga pelaku yang telah menunjukkan tanggung jawab dengan menyerahkan anaknya secara sukarela.

“Kami mengimbau kepada seluruh DPO lainnya agar segera menyerahkan diri secara baik-baik. Saya juga menegaskan tidak ada pihak mana pun yang membantu menyembunyikan ataupun memfasilitasi pelarian para DPO,” tegas AKBP Rovan.

Ia menambahkan, pihak kepolisian tidak akan ragu mengambil langkah hukum tegas terhadap siapa pun yang terbukti menghalangi proses penegakan hukum.
“Tujuan kita satu, menjaga Kabupaten Gresik tetap aman dan kondusif,” imbuhnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya turut menyampaikan apresiasi kepada keluarga pelaku yang telah membantu tugas kepolisian.

“Kami berterima kasih atas kerja sama keluarga yang telah menyerahkan salah satu DPO. Kami berharap DPO lainnya segera mengikuti langkah ini. Jika tidak, kami akan terus melakukan pengejaran hingga tertangkap,” ujarnya.

AKP Arya menegaskan bahwa Polres Gresik berkomitmen penuh menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta memberantas segala bentuk aksi kriminal yang meresahkan warga.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus gangster tersebut.

Ketua gangster berinisial MY (26) asal Desa Kedanyang, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, terpaksa mendapat tindakan tegas terukur lantaran melawan petugas saat diamankan di lokasi persembunyiannya di Mojokerto.
Selain itu, tersangka MK (21), warga Kecamatan Sidayu, ditangkap di area persawahan wilayah Plumpang, Kabupaten Tuban, pada dini hari.

Sedangkan tersangka MS (18), juga warga Kecamatan Sidayu, diamankan di kediamannya tanpa perlawanan.
Polres Gresik kembali menegaskan komitmennya untuk menindak tegas seluruh pelaku kriminal demi menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.

(Redaksi)

Example 300250
Example 120x600
error: Nice Try :)