Surabaya — Upaya penyelundupan 76 koli rokok kretek mesin tanpa pita cukai alias rokok ilegal, berjumlah total 304.000 batang, gagal total. Dua terdakwa, Moh. Ihsan Makin dan Maulid, diganjar tuntutan masing-masing tiga tahun penjara dan denda Rp 453,5 juta dalam sidang di PN Surabaya, Selasa (24/6).
Sidang yang berlangsung di ruang Cakra itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Sih Yuliarti. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Eka Wisniati dari Kejari Tanjung Perak menyatakan, kedua terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana di bidang cukai.
“Menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama tiga tahun, dikurangi masa tahanan. Denda sebesar Rp 453.568.000. Bila tidak dibayar dalam satu bulan, harta terdakwa disita, atau diganti pidana kurungan enam bulan,” tegas Putu.
Dalam berkas tuntutannya, JPU mengurai kronologi kasus tersebut. Februari 2025 lalu, Ihsan dan Maulid dihubungi Syarif (DPO) untuk memesan rokok ilegal. Pesanan rokok berjumlah 76 koli itu terdiri atas 48 koli merek Just Special Edition Full dan 28 koli Just Mild. Barang haram itu dikirim ke rumah kakek Ihsan sebelum disiapkan untuk diantar ke Serang, Banten. Pembayaran dilakukan transfer ke rekening Andre (DPO), pemasok rokok ilegal.
Namun nahas, pada 19 Februari 2025 sekitar pukul 05.45 WIB, mobil Honda CRV abu-abu Nopol AD 1126 MQ yang dikemudikan keduanya dihentikan di Jalan Kedung Cowek, Kenjeran. Anggota Polres Tanjung Perak, Duwiyanto dan Mohan Tunggal, yang mendapat informasi dari masyarakat, melakukan pemeriksaan. Hasilnya, 76 koli rokok ilegal ditemukan di dalam mobil. Barang bukti kemudian diserahkan ke PPNS Bea dan Cukai Sidoarjo.
Nilai cukai yang tidak dibayarkan dari rokok ilegal itu mencapai Rp 226.784.000. Akibatnya, negara dirugikan ratusan juta rupiah. Selain pidana penjara dan denda, JPU juga meminta barang bukti berupa mobil Honda CRV, dua handphone, serta seluruh rokok ilegal tersebut dirampas untuk dimusnahkan atau untuk negara.