Surabay – Sidang lanjutan kasus kecelakaan beruntun yang terjadi di kawasan Kenjeran, Surabaya, pada akhir tahun lalu kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (21/5/2025). Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasanuddin Tandilolo membacakan tuntutan terhadap terdakwa Septian Uki Wijaya, dengan pidana dua tahun penjara.
Septian dinilai bersalah karena mengemudikan kendaraan dalam kondisi diduga berada di bawah pengaruh alkohol, dengan kadar alkohol dalam darah mencapai 0,16 persen. Tindakannya menyebabkan rangkaian kecelakaan di enam titik berbeda, mulai dari Jalan Boulevard Pakuwon City hingga kawasan Jalan Kenjeran, Kecamatan Mulyorejo.
“Perbuatan terdakwa telah menyebabkan dua orang meninggal dunia dan kerugian materiil. Kami menuntut pidana penjara selama dua tahun berdasarkan Pasal 311 ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009,” ujar Hasanuddin saat membacakan tuntutan.
Dua korban jiwa dalam kecelakaan ini, Prasetyaningsih dan Stephanie Sanjaya, meninggal dunia masing-masing pada 24 dan 29 Desember 2024. Tragedi ini menyisakan luka mendalam bagi keluarga korban, yang hadir secara terbatas dalam proses persidangan.
Dalam sidang yang digelar secara daring tersebut, Septian menyampaikan keberatannya terhadap tuntutan yang dijatuhkan. Ia mengklaim telah memberikan santunan dan ganti rugi kepada pihak keluarga korban sebagai bentuk tanggung jawab moral.
“Saya menyesal dan sudah berupaya meringankan beban keluarga korban. Saya mohon kepada majelis hakim agar memberikan keringanan hukuman,” ucap Septian.
Sidang akan dilanjutkan dalam waktu dekat dengan agenda pembacaan pledoi dari pihak terdakwa. Sementara itu, putusan hakim direncanakan akan dibacakan pada persidangan selanjutnya.