Tuban – Seorang pria berinisial AY (34), warga Desa Gesikan, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, harus menghadapi proses hukum akibat tindakan begal payudara yang dilakukannya. Pelaku ditangkap oleh pihak kepolisian setelah melakukan aksi tersebut terhadap seorang wanita berinisial DIR, warga Ngadirejo, Kecamatan Widang.
Kasus ini terjadi pada Kamis, 8 Mei 2025, sekitar pukul 23.00 WIB. Korban yang sedang berangkat kerja tiba-tiba dibuntuti oleh pelaku. Sesampainya di lokasi kejadian, pelaku memepet motor korban dan melakukan tindakan asusila tersebut. Setelah melancarkan aksinya, pelaku langsung kabur meninggalkan korban.
Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robbin Alaexsander, dalam konferensi pers di Mapolres Tuban pada Sabtu, 17 Mei 2025, menjelaskan bahwa motif pelaku adalah ketidakpuasan hubungan rumah tangganya. “Motif dari pelaku ini karena hubungan dengan istrinya kurang harmonis dan sering terjadi cekcok. Jadi setiap kali ia meminta berhubungan badan, selalu ditolak,” ujar Dimas.
Dari pengakuannya, AY mengakui telah melakukan aksi serupa di tiga lokasi berbeda. Ia ditangkap di rumahnya pada Jumat, 16 Mei 2025, setelah korban melaporkan kejadian tersebut pada Rabu, 14 Mei 2025. Kini, pelaku terancam hukuman 9 tahun penjara sesuai Pasal 289 KUHP tentang Tindakan Asusila dengan Kekerasan.
Pihak kepolisian menghimbau agar para pengendara motor, khususnya wanita, selalu waspada saat berkendara dan tidak bepergian sendirian pada malam hari untuk menghindari tindak kejahatan serupa.