Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukrim

Sertifikat Ganda Nomor 3117, Aroma Mafia Tanah Menguat di BPN Surabaya II

×

Sertifikat Ganda Nomor 3117, Aroma Mafia Tanah Menguat di BPN Surabaya II

Share this article
IMG 20260120 WA0229
Example 468x60

Surabaya, i-todays.com – Sengketa sertifikat tanah di Surabaya kembali menampakkan babak baru yang memunculkan kekhawatiran publik.

Dugaan penghilangan dokumen resmi, penerbitan sertifikat ganda, hingga indikasi praktik mafia tanah disebut-sebut melibatkan oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya II.

Example 300x600

Persoalan ini bermula dari dokumen warka dan buku tanah bernomor 3117 yang tercatat sah atas nama Otti Savitri beserta ahli warisnya. Sumber internal yang enggan disebutkan namanya menegaskan bahwa fisik dokumen tersebut berada di kantor BPN Surabaya II dan disebut dikuasai oleh Kepala Seksi bernama Agung.

Namun, muncul fakta mengejutkan dan Terdapat dokumen lain yang bernomor sama, 3117, tetapi atas nama Sigit Prayogo. Menurut sumber, berkas atas nama Sigit Prayogo pernah dibawa oleh seorang staf BPN, Arif, yang kini telah dimutasi ke Malang. Hingga kini, berkas itu belum juga kembali.

“Ketiadaan dokumen tersebut menimbulkan dugaan bahwa warka dan buku tanah asli milik Otti Savitri sengaja disembunyikan guna menutupi penerbitan dokumen ganda, ” ucap Kuasa Hukum Otti, Dra Jelis lindriyati SH, MH. Selasa (13/01/2026).

Jelis menegaskan bahwa Sigit Prayogo tidak memiliki hubungan apapun dengan riwayat kepemilikan tanah itu.

Dalam keterangannya, sumber menyampaikan, “BPN 2 Surabaya tidak mau mematuhi putusan pengadilan yang sudah inkrah dan terjadi penggandaan sertifikat di atas 3117 atas nama Otti dan ahli waris kepada orang lain dengan menerbitkan buku tanah dan warka atas nama Sigit Prayogo.”
Pernyataan tersebut memperkuat dugaan adanya kerja sama oknum BPN dengan jaringan mafia tanah.

Celah administratif diduga dimanfaatkan untuk menerbitkan dokumen tandingan yang bertentangan dengan fakta kepemilikan sebenarnya.

Pihak yang dirugikan kini mendesak agar seluruh dokumen fisik atas nama Sigit Prayogo segera ditemukan dan diperlihatkan.

” Keberadaan dokumen itu dianggap sebagai kunci untuk membuktikan adanya kejanggalan administrasi pertanahan.

Jelis, memberikan penegasan bahwa dokumen Otti Savitri tidak disembunyikan. Menurutnya, “Dokumen Otti tidak disembunyikan, dan Dokumen Agung berupa buku tanah dan warka di atas no 3117 yang disembunyikan oleh oknum BPN 2 Surabaya.”

Ia juga menambahkan bahwa warka dan buku tanah atas nama Sigit Prayogo patut diduga dihilangkan oleh staf bernama Arif, karena hingga kini belum dikembalikan maupun ditemukan.

Jelis mengatakan, “Dengan tidak diketemukannya warkah dan buku tanah atas nama Sigit Prayogo dijadikan dalil Gufron untuk tidak mematuhi putusan pengadilan yang sudah inkrah untuk membatalkan proses balik nama yang dilakukan para tergugat.”

Jelis menegaskan tidak ada hubungan hukum antara Otti Savitri dan Sigit Prayogo. Dokumen asli milik Otti Savitri lengkap dan berada di BPN Surabaya II. Ia menduga proses penerbitan sertifikat ganda dilakukan oleh oknum internal yang kemudian mencoba menghambat proses eksekusi putusan pengadilan. Jelis menilai BPN Surabaya II justru lebih berpihak kepada Sigit Prayogo yang tidak sedang bersengketa dengan Otti Savitri di pengadilan.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya II, Wida, belum memberikan tanggapan atas dugaan permasalahan sertifikat bernomor 3117 meski sudah dikonfirmasi.

(Rif)

Example 300250
Example 120x600
error: Nice Try :)