Surabaya – Setengah kilogram sabu yang ditengarai berasal dari jaringan Madura akhirnya menjerat dua pria ke jeruji besi. Di balik transaksi gelap bernilai ratusan juta rupiah, tersembunyi alur bisnis haram yang terungkap saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (3/7). Terdakwa Fairus Fahmi dan residivis narkoba Zainuddin, kini hanya bisa pasrah saat peran mereka dibongkar habis di ruang Garuda 1.
Duduk bersisian sebagai terdakwa, keduanya saling bersaksi dan mengaku terang-terangan bahwa ini bukan kali pertama mereka bermain sabu.
“Saya sudah tiga kali jadi perantara jual sabu, Bu Hakim,” ucap Fairus, suara lirih tapi tegas. Kata-katanya membetot perhatian ruang sidang.
Fairus mengaku membeli sabu 500 gram dari Rahmad (DPO) di Ampara’an Kokop, Bangkalan Madura. Harga per gramnya Rp 380 ribu. Total transaksi gelap itu mencapai Rp 190 juta. Sabu itu rencananya akan diedarkan kembali. Imbalannya? Upah Rp 60 juta menanti jika semua barang habis terjual.
Sebagian barang itu—100 gram—dijual ke Zainuddin seharga Rp 50 juta. “Saya terima DP-nya Rp 10 juta. Sisanya dibayar belakangan,” beber Fairus. Sisanya, 400 gram, dititipkan ke Salman—nama lain yang kini juga masuk dalam daftar buronan polisi.
Hakim Sih Yuliarti pun tak bisa menyembunyikan keterkejutannya. “500 gram itu bukan jumlah kecil. Kamu tahu risikonya?” tegurnya. Fairus hanya mengangguk.
Zainuddin, yang mengaku tahu betul bahwa Fairus adalah pengedar, membenarkan semua pengakuan rekannya. “Saya beli 100 gram. Sudah saya pecah jadi dua, lalu saya kemas ulang dan jual. Yang tersisa hanya satu poket, 2,828 gram. Itu yang disita waktu saya ditangkap,” katanya.
Yang lebih mencengangkan, Zainuddin adalah pemain lama. Ia baru menghirup udara bebas pada 2022, setelah dihukum 13 tahun penjara atas kasus serupa. Namun, bukannya tobat, ia justru kembali mengulangi perbuatan yang sama. “Sudah tiga kali saya ambil barang dari Fairus, Bu,” akunya, datar.
Jaringan ini akhirnya terbongkar setelah aparat mendapat laporan masyarakat. Zainuddin lebih dulu diciduk tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya saat menginap di Hotel Gorontalo, Embong Cerme. Sabu disimpan dalam helm. HP di tangannya jadi bukti kunci: isi percakapan soal sabu dengan Fairus.
Tak butuh waktu lama, Fairus kemudian ditangkap di Undaan Wetan. Dari tangannya, polisi menyita dua HP yang berisi jejak komunikasi gelap. Sisanya? Masih tersimpan di Madura, dititipkan ke Salman yang kini diburu.
Kini, dua pengedar sabu itu hanya bisa menunggu tuntutan JPU Diah Ratri Hapsari dari Kejari Tanjung Perak. Agenda tuntutan dijadwalkan Kamis pekan depan (10/7).