Jakarta – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat akan menjatuhkan vonis terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang terlibat dalam kasus dugaan suap untuk membebaskan terdakwa pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, Kamis (8/5/2025) siang ini.
Ketiga terdakwa tersebut adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Dalam persidangan sebelumnya, ketiganya dituntut hukuman yang berbeda. Erin dan Mangapul dituntut 9 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan. Sementara Heru dituntut 12 tahun penjara dengan denda serupa.
Mereka didakwa menerima suap senilai Rp 4,6 miliar dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, sebagai imbalan untuk membebaskan terdakwa dari kasus pembunuhan tersebut.
Philipus Harapenta Sitepu, kuasa hukum Erin dan Mangapul, berharap majelis hakim dapat memberikan vonis seringan-ringannya kepada kedua kliennya yang telah mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC).
“Kami berharap agar permohonan JC kami dikabulkan dan kedua klien kami diputus seringan-ringannya,” ujar Philipus saat dihubungi pada Rabu (7/5/2025).
Philipus juga menambahkan bahwa Erin dan Mangapul telah berusia lanjut, sehingga diharapkan hukuman yang dijatuhkan dapat lebih ringan agar mereka masih memiliki kesempatan untuk kembali berbaur dengan masyarakat.
“Setelah keluar dari penjara, harapannya mereka bisa menjadi orang yang lebih bermanfaat,” tuturnya.
Sementara itu, Heru Hanindyo belum menyampaikan pernyataan terkait tuntutan berat yang dijatuhkan kepadanya. Sidang putusan ini akan menjadi penentu nasib ketiga hakim tersebut dalam kasus suap yang telah menarik perhatian publik selama beberapa bulan terakhir.