Bojonegoro– Para terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan mobil siaga desa di Bojonegoro kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya, Kamis (15/5/2025). Agenda sidang kali ini adalah pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari pihak penasihat hukum (PH) terdakwa.
Syafaatul Hidayah, salah satu terdakwa, melalui PH-nya dari PT UMC Ben Hadjon, meminta waktu sepekan untuk menyusun berkas pembelaan. “Terdakwa Syafaatul Hidayah dituntut 1,5 tahun penjara. Kami akan ajukan nota pembelaan,” ujar penasihat hukumnya.
Sementara itu, PH terdakwa Anam Warsito, Nursamsi, juga mengonfirmasi pihaknya telah mengajukan pledoi. “Kami sangat menghargai tuntutan jaksa, namun kami memiliki pendapat berbeda,” katanya.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bojonegoro, Reza Aditya Wardhana, membenarkan bahwa seluruh terdakwa telah mengajukan pembelaan. Pada sidang sebelumnya, jaksa telah membacakan tuntutan pidana bagi para terdakwa.
Adapun rincian tuntutan adalah sebagai berikut: Syafaatul Hidayah, Indra Kusbiyanto, Ivonne, dan Anam Warsito dituntut 1 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara. Sementara Heny Sri Setyaningrum dituntut 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan untuk mendengarkan putusan majelis hakim terhadap para terdakwa.