Jakarta — Sidang lanjutan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menyeret nama Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis (24/4/2025). Tiga orang saksi dijadwalkan memberikan keterangan dalam persidangan tersebut.
Ketiganya adalah mantan Komisioner Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, kader PDI-P Saeful Bahri, dan pengacara partai Donny Tri Istiqomah. Namun, dari pihak internal PDI-P, pemanggilan saksi ini justru memunculkan tanda tanya.
Ketua DPP PDI-P, Ronny Talapessy, menilai bahwa pemeriksaan ini seolah mengulang apa yang sudah pernah diputuskan sebelumnya. Ia mengingatkan bahwa perkara terkait Harun Masiku telah mendapatkan putusan inkrah pada tahun 2020.
“Ketiga saksi tersebut sudah pernah memberikan keterangan di persidangan sebelumnya. Jadi menurut kami, tak ada hal baru yang bisa digali,” ujar Ronny saat dihubungi, Kamis (24/4).
Lebih lanjut, Ronny menyatakan bahwa berdasarkan fakta hukum sebelumnya, uang suap senilai Rp 400 juta kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan berasal dari Harun Masiku, bukan dari Hasto Kristiyanto.
“Kami heran, apa lagi yang ingin ditanyakan kepada para saksi itu? Mengapa kasus ini dipaksakan terus berlanjut?” kata Ronny, menyiratkan adanya kejanggalan dalam proses hukum terhadap Sekjen partainya.
Ronny pun menegaskan bahwa pihaknya melihat perkara ini sebagai bentuk kriminalisasi politik terhadap Hasto. Ia menyebut ada upaya untuk membungkam suara politik PDI Perjuangan melalui jalur hukum.
“Ini adalah bentuk kriminalisasi politik hukum. Kami melihat ini sebagai upaya untuk membungkam Sekjen kami dengan dalih korupsi,” tegasnya.
Sementara itu, sidang akan terus berlanjut dengan mendengarkan keterangan para saksi yang telah dijadwalkan, sementara publik menanti apakah ada fakta baru yang akan muncul atau justru sekadar pengulangan dari perkara yang sudah lama diputuskan.