Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukrim

Sidang Online, Bandar Sabu Surabaya Divonis Ringan Hanya 5 Tahun Penjara

×

Sidang Online, Bandar Sabu Surabaya Divonis Ringan Hanya 5 Tahun Penjara

Share this article
IMG 20251105 WA0031
Example 468x60

TF : Terdakwa Gunadhi Sugiono (kanan) saat menjalani sidang online

Surabaya, I-Todays.com – Gunadhi Sugiono anak dari Sugiono, bandar narkoba di Surabaya cuma divonis 5 tahun penjara. Padahal, barang bukti yang disita berupa sabu seberat 7,882 gram, ekstasi 1 butir (0,297 gram) dan timbangan elektrik.

Example 300x600

Selain hukuman badan, warga Manyar Jaya VIII/A No. 43, Sukolilo yang menjalani sidang putusan via online itu dijatuhi pidana denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan dari Kejari Surabaya yang menuntut Gunashi dengan pidana penjara selama 8 tahun.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Silfi Yanti Zulfia menyatakan Gunadhi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer penuntut umum sebagai pengedar.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Gunadi Sugiono anak dari Sugiono terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 1114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009,” tutur Hakim Silvi saat membacakan putusannya di Cakra, Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (4/11/25).

“Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” tegas Hakim Silvi.

Atas putusan tersebut, Galih Riana Putra Intaran JPU kedua pengganti Suparlan dan pihak penasihat hukum terdakwa menyatakan masih pikir-pikir. “Pikir-pikir yang mulia,” ujar Galih.

Kasus ini mencuat ketika Gunadhi, yang tinggal di kawasan Manyar Jaya VIII/A No. 43, Sukolilo, membeli 5 paket sabu seberat total ±7,882 gram dan satu butir ekstasi seberat ±0,297 gram pada akhir Mei 2025. Ia membeli sabu seharga Rp 1,2 juta per gram dan ekstasi seharga Rp 400 ribu per butir.

Aksi ilegalnya terendus polisi dari Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Pada 16 Juni 2025, Gunadhi dibekuk polisi dengan barang bukti berupa sabu, ekstasi, timbangan digital, plastik klip, dan handphone Oppo A58 warna hitam. Hasil laboratorium memastikan barang bukti itu positif mengandung metamfetamina dan MDMA, keduanya narkotika golongan I.

(Redaksi)

Example 300250
Example 120x600
error: Nice Try :)