Surabaya, i-todays.com – Sidang perkara dua mahasiswa, Sholihuddin dan Muhammad Syaefiddin Suryanto, harus duduk di kursi terdakwa setelah Jaksa Penuntut Umum mendakwa keduanya melakukan pemerasan terhadap Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur. Dugaan pemerasan itu dilakukan dengan modus ancaman demonstrasi serta penyebaran isu sensitif, sebagaimana terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, (05/01/26)
Jaksa Penuntut Umum Erna Trisnaningsih dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menjelaskan bahwa perbuatan para terdakwa dilakukan secara sistematis melalui tekanan psikologis terhadap korban. Modus yang digunakan berawal dari pengiriman surat pemberitahuan aksi demonstrasi yang dinilai sarat intimidasi.
Menurut jaksa, peristiwa ini bermula pada Juli 2025. Sholihuddin, mahasiswa semester empat Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Surabaya, bersama Muhammad Syaefiddin Suryanto yang mengaku sebagai pengurus Front Gerakan Rakyat Anti Korupsi, mengirimkan Surat Pemberitahuan Aksi Demonstrasi ke Dinas Pendidikan Jawa Timur.
Surat bernomor 221/FGR/07/2025 tersebut memuat empat tuntutan. Di antaranya desakan agar Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan Kepala Dinas Pendidikan Jatim sebagai tersangka dalam perkara dana hibah, serta tuntutan klarifikasi terkait dugaan perselingkuhan yang belum pernah dibuktikan kebenarannya.
Jaksa menegaskan, isu-isu yang disuarakan dalam surat tersebut tidak pernah dipastikan valid. Bahkan, massa aksi yang diklaim para terdakwa disebut hanya berjumlah sekitar 20 orang mahasiswa.
Situasi tersebut, menurut jaksa, kemudian dimanfaatkan oleh para terdakwa untuk menekan korban. Dalam komunikasi melalui aplikasi WhatsApp, Sholihuddin disebut meminta uang sebesar Rp50 juta agar rencana aksi demonstrasi dibatalkan dan isu yang telah disebarkan di media sosial diturunkan.
“Permintaan tersebut dilakukan dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum, disertai ancaman kekerasan psikis melalui rencana unjuk rasa dan penyebaran isu,” tegas Jaksa Erna di hadapan majelis hakim.
Jaksa juga mengungkap bahwa korban akhirnya mentransfer uang secara bertahap melalui perantara hingga mencapai total Rp20.050.000. Selain transfer, penyerahan uang tunai dilakukan di area parkir D’CoffeCup, Jalan Raya Prapen, Surabaya, pada Sabtu malam, 19 Juli 2025.
Setelah uang diterima, rencana aksi demonstrasi yang dijadwalkan pada 21 Juli 2025 mendadak dibatalkan. Fakta ini, menurut jaksa, semakin menguatkan dugaan bahwa sejak awal surat aksi dan isu yang diangkat digunakan sebagai alat tekanan untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Akibat perbuatan tersebut, korban mengaku mengalami kerugian materiil sekaligus tekanan psikis. Korban merasa takut dan tertekan oleh ancaman penyebaran isu yang dinilai berpotensi merusak nama baik pribadi maupun institusi yang dipimpinnya.
Atas perbuatannya, Sholihuddin dan Muhammad Syaefiddin Suryanto didakwa melanggar Pasal 368 Ayat (1) KUHP tentang Pemerasan juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 310 Ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi.
(Rif)












