Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukrim

“Sidang Perdana Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono: Kasus Dugaan Suap Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur”

×

“Sidang Perdana Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono: Kasus Dugaan Suap Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur”

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Surabaya – Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, akan menjalani sidang perdana pembacaan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin, 19 Mei 2025. Rudi didakwa atas kasus dugaan suap penanganan perkara vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti.

Berdasarkan jadwal yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang akan dimulai pukul 10.00 WIB. Ketua PN Jakarta Pusat, Hendri Tobing, telah menetapkan susunan majelis hakim yang akan mengadili perkara tersebut, yakni Hakim Iwan Irawan sebagai Ketua Majelis, serta Hakim Sri Hartati dan Hakim Ad Hoc Tipikor Andi Saputra sebagai anggota.

Example 300x600

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, berkas perkara Rudi Suparmono dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada 6 Mei 2025. Rudi didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Kronologi perkara ini bermula dari peran Rudi dalam menentukan susunan majelis hakim yang akan menangani kasus Gregorius Ronald Tannur di PN Surabaya. Rudi disebutkan menerima permintaan dari makelar kasus Zarof Ricar (ZR) untuk memilih hakim tertentu demi menjamin vonis bebas Ronald Tannur.

Pada 1 Juni 2024, Lisa Rachmat (LR), pengacara Ronald, menyerahkan uang sebesar 140.000 dollar Singapura dalam pecahan 1.000 dollar Singapura kepada hakim Erintuah Damanik di sebuah gerai donat di Bandara Ahmad Yani, Semarang. Sebagian uang tersebut juga diduga mengalir kepada hakim Heru Hanindyo dan Mangapul. Rudi sendiri disebutkan akan menerima 43.000 dollar Singapura.

Sidang perdana ini akan menjadi awal dari serangkaian proses hukum untuk membongkar skema dugaan suap terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Majelis hakim akan mendengarkan pembacaan dakwaan JPU sebelum menetapkan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Example 300250
Example 120x600