Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukrim

Sidang Perdana Kasus Korupsi Rusunawa Tambaksawah Seret Empat Mantan Pejabat Sidoarjo

×

Sidang Perdana Kasus Korupsi Rusunawa Tambaksawah Seret Empat Mantan Pejabat Sidoarjo

Share this article
IMG 20251111 WA0038
Example 468x60

Sidoarjo, I-Todays.com – Suasana ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Gedung Pengadilan Negeri Sidoarjo, Senin (10/11/2025), mendadak hening saat empat mantan pejabat Kabupaten Sidoarjo dipanggil maju ke kursi terdakwa.

Mereka didakwa terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Tambaksawah, Kecamatan Waru, yang menimbulkan kerugian negara mencapai miliaran rupiah.

Example 300x600

Empat pejabat yang kini menjadi terdakwa itu adalah Sulaksono, Dwijo Prawito, Agoes Boedi Tjahjono, dan Heri Soesanto. Keempatnya pernah menjabat sebagai Kepala maupun Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (Perkim CKTR) Kabupaten Sidoarjo pada periode berbeda. Dua terdakwa, yakni Agoes dan Heri, bahkan menjalani tahanan kota karena alasan kesehatan.

Sidang yang dipimpin majelis hakim Tipikor tersebut dihadiri oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo serta para kuasa hukum terdakwa. Agenda sidang perdana kali ini adalah pembacaan surat dakwaan terhadap keempat mantan pejabat tersebut.

Dalam kesempatan itu, JPU I Putu Kisnu Gupta menguraikan secara rinci dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan para terdakwa. Mereka dinilai tidak melaksanakan tugas pokok dan fungsi dalam pengelolaan Rusunawa Tambaksawah sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara yang cukup besar.

“Keempat terdakwa telah kami limpahkan dan hari ini menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan. Mereka didakwa tidak menjalankan tugas pokok dan fungsi sebagaimana mestinya serta membiarkan pengelolaan rusunawa tidak sesuai ketentuan,” ungkap I Putu Kisnu Gupta saat membacakan dakwaan di hadapan majelis hakim.

Kisnu menjelaskan, Rusunawa Tambaksawah dibangun dengan dana Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, namun berdiri di atas tanah milik pemerintah desa. Pengelolaan bangunan itu diserahkan kepada pihak ketiga dengan aturan biaya operasional maksimal 40 persen dari pendapatan. Namun dalam praktiknya, ketentuan itu diabaikan begitu saja.

“Hasil audit Inspektorat mencatat kerugian negara mencapai Rp 9,7 miliar. Para terdakwa seharusnya melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian. Namun sejak 2008 hingga 2022, tidak pernah ada laporan pertanggungjawaban dari pengelola,” lanjut Kisnu.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan di persidangan, disebutkan bahwa tindakan para terdakwa bukan sekadar kelalaian administratif, tetapi berupa pembiaran yang disengaja. Akibatnya, potensi kerugian keuangan negara terus bertambah dari tahun ke tahun tanpa adanya koreksi kebijakan.

Menanggapi dakwaan tersebut, dua terdakwa, yakni Dwijo Prawito dan Sulaksono, memilih untuk menerima isi dakwaan dan tidak mengajukan keberatan. Sementara dua lainnya, Agoes Boedi Tjahjono dan Heri Soesanto, memutuskan untuk mengajukan eksepsi melalui kuasa hukum masing-masing.

Kuasa hukum terdakwa Agoes, Descha Govindha, menyatakan bahwa dakwaan jaksa belum memenuhi unsur kejelasan dan perlu diuji lebih lanjut dalam sidang berikutnya. “Kami mengajukan eksepsi karena menurut kami, dakwaan jaksa tidak jelas dan tidak cermat. Ada bagian yang perlu diperjelas terkait peran klien kami dalam pengelolaan tersebut,” ujar Descha Govindha seusai sidang.

Hal serupa disampaikan kuasa hukum terdakwa Heri, Eman Mulyana. Ia menilai dakwaan yang dibacakan JPU belum menggambarkan secara konkret posisi dan tanggung jawab kliennya selama menjabat sebagai pelaksana tugas Kadis Perkim CKTR.

Majelis hakim kemudian memutuskan sidang lanjutan akan digelar pada Senin, 17 November 2025, dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa. Perhatian publik kini tertuju pada kasus yang disebut sebagai salah satu perkara korupsi paling berlarut di sektor perumahan Sidoarjo tersebut.

(rif)

Example 300250
Example 120x600
error: Nice Try :)