Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukrim

Sidang Putusan Pungli PTSL Desa Gilang: Tiga Terdakwa Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan

×

Sidang Putusan Pungli PTSL Desa Gilang: Tiga Terdakwa Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan

Share this article
Sidang putusan perkara pungli PTSL di Desa Gilang dilaksanakan daring dengan alasan keamanan, gambar atas dari kanan : Sulhan, Hudijono alias Pilot dan Rasno Bahtiar, ketiganya divonis lebih ringan dari tuntutan
Sidang putusan perkara pungli PTSL di Desa Gilang dilaksanakan daring dengan alasan keamanan, gambar atas dari kanan : Sulhan, Hudijono alias Pilot dan Rasno Bahtiar, ketiganya divonis lebih ringan dari tuntutan
Example 468x60

Sidoarjo – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Juanda menggelar sidang putusan kasus pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Gilang, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, Senin (01/09/2025).

Tiga terdakwa yakni Kepala Desa Gilang nonaktif Sulhan, Ketua Panitia PTSL Rasno Bahtiar, dan Koordinator Panitia Hudijono alias Pilot, divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Example 300x600

Sidang dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom karena alasan keamanan yang belum kondusif. Ketiga terdakwa mengikuti persidangan dari tempat penahanan masing-masing.

Dalam putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Ni Putu Sri Indayani, SH menyatakan bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 11 UU RI No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai dakwaan kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Majelis hakim menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada terdakwa Sulhan, dikurangi masa tahanan, serta denda sebesar Rp 50 juta dengan subsider 3 bulan kurungan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya meminta hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan.

Dalam pertimbangannya, majelis menyebutkan hal-hal yang meringankan bagi Sulhan di antaranya belum pernah dihukum, berperan sebagai tulang punggung keluarga, jujur dan kooperatif selama persidangan, serta telah mengembalikan uang hasil pungli kepada warga.

Namun, hal yang memberatkan, Sulhan sebagai Kepala Desa tidak mencegah terjadinya pungli dalam program pemerintah, tidak memberikan contoh baik bagi masyarakat, dan tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan pungli.

Terdakwa Rasno Bahtiar, selaku Ketua Panitia PTSL, dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara potong masa tahanan, dengan denda Rp 50 juta dan subsider 3 bulan penjara. Tuntutan awal JPU untuk Rasno adalah 2 tahun penjara dan denda serupa.

Majelis menilai bahwa Rasno terbukti secara aktif melakukan pungutan kepada warga peserta PTSL dan turut menikmati hasil pungli. Sebagai ketua panitia dan mantan Kepala Desa, Rasno dianggap tidak memberi teladan yang baik bagi warga Desa Gilang.

Namun, Rasno juga mendapat keringanan karena belum pernah dihukum, jujur dan kooperatif di persidangan, serta menjadi tulang punggung keluarga.

Sementara itu, Hudijono alias Pilot yang berperan sebagai koordinator panitia PTSL, divonis 1 tahun 3 bulan penjara potong masa tahanan dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan. Ini juga lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut 1 tahun 6 bulan penjara.

Hudijono dinilai turut serta menikmati hasil pungutan liar dan tidak mendukung upaya pemberantasan pungli. Namun, ia mendapat keringanan karena bersikap sopan, jujur selama persidangan, belum pernah dihukum, dan merupakan tulang punggung keluarga.

Setelah membacakan putusan, Majelis Hakim memberikan waktu selama 7 hari bagi para terdakwa dan penasihat hukum untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau akan mengajukan upaya hukum banding. Kesempatan serupa juga diberikan kepada Jaksa Penuntut Umum.

Menanggapi putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo, I Putu Kisnu Gupta, menyatakan pihaknya masih akan mempertimbangkan langkah selanjutnya.

“Kami akan konsultasikan dulu dengan pimpinan karena vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa Sulhan hanya setengah dari tuntutan kami,” ujar I Putu Kisnu Gupta kepada awak media usai sidang.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari kuasa hukum para terdakwa apakah akan mengajukan banding atas vonis tersebut. (rif)

Example 300250
Example 120x600
error: Nice Try :)