Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukrim

Sidang Tabrak Lari Tewaskan 2 Orang Ditunda Empat Kali, Ada Apa ?

×

Sidang Tabrak Lari Tewaskan 2 Orang Ditunda Empat Kali, Ada Apa ?

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Surabaya – Sidang perkara tabrak lari yang menewaskan dua orang di Surabaya kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya pada Senin (05/5/25). Namun, sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhri ini harus ditunda untuk keempat kalinya karena sejumlah saksi yang dijadwalkan hadir oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan Hadiyanto tidak dapat hadir.

Terdakwa dalam kasus ini adalah Septian Uki Wijaya, anak dari Khiong Dai Hoen, yang didakwa mengemudikan mobil Mercy E300 Nopol L-1725-FH secara ugal-ugalan dalam kondisi mabuk berat usai berpesta minuman keras di dua kafe di kawasan Surabaya. Peristiwa nahas tersebut terjadi pada Senin, 23 Desember 2024.

Example 300x600

Menurut dakwaan JPU, terdakwa mengawali aksinya dengan menabrak seorang pengendara sepeda angin, Prasetyaningsih, di kawasan Tempat Pembuangan Akhir Pakuwon City. Prasetyaningsih mengalami luka parah dan meninggal dunia di RS Dr. Soetomo pada 24 Desember 2024. Visum et repertum menunjukkan adanya luka memar, lecet, dan robekan di beberapa bagian tubuh korban yang disebabkan oleh benturan keras.

Tak berhenti di sana, terdakwa melarikan diri ke arah Jalan Kenjeran dan kembali menabrak pengendara sepeda motor Honda Vario, Achmad Gozali dan Aisyah Amini. Kedua korban mengalami luka-luka serius.

Dalam upayanya melarikan diri, terdakwa terus melaju dan menabrak pengendara sepeda motor Honda Beat, Bella Eka Windasari, yang juga mengalami luka-luka.

Tak lama berselang, terdakwa menabrak mobil Grand Livina Nopol L-1184-GM yang dikemudikan Stephanie Sanjaya. Benturan keras membuat mobil Grand Livina tersebut menabrak pohon, menyebabkan Stephanie Sanjaya mengalami luka parah dan akhirnya meninggal dunia pada 29 Desember 2024. Visum et repertum menunjukkan adanya memar dan luka lecet akibat kekerasan tumpul.

Dalam dakwaan, JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 311 ayat (5) UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. Terdakwa juga didakwa dengan beberapa pasal alternatif, yaitu Pasal 311 ayat (4) dan ayat (3), serta Pasal 312 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Terpisah, Kasipidum Kejari Surabaya Ida Bagus Putu Widnyana ketika dikonfirmasi terkait alasan penundaan tersebut hingga berita ini dimuat belum merespon.

Sementara itu, JPU Suparlan menyampaikan bahwa hakim yang menyidangkan perkara tersebut sedang menyidangkan perkara lain.

“Hakimnya sidang perkara lain sampai malam-malam,” ujar Suparlan, Kamis (8/5/25).

Example 300250
Example 120x600