Sidoarjo – Sidang perkara dugaan korupsi pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Tambaksawah, Waru, kembali menjadi perhatian publik. Suasana ruang sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya yang berlokasi di Juanda, Sidoarjo, memanas saat agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari pihak terdakwa berlangsung.
Dalam persidangan tersebut, penasihat hukum terdakwa Agoes Boedi Tjahjono, Descha Govindha, memberikan tanggapan keras terhadap dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia menilai dakwaan yang diajukan tidak cermat, lemah secara yuridis, dan mengabaikan peran pihak yang seharusnya paling bertanggung jawab dalam proses pengelolaan rusunawa.
Menurut Descha, dakwaan jaksa justru menempatkan kliennya sebagai pihak utama yang disalahkan, padahal peran penentu kebijakan berada di tangan pejabat yang jauh lebih berwenang pada masa itu.
“Perjanjian dibuat dan ditandatangani Bupati, kok malah pengguna barang yang disalahkan?” ujar Descha saat ditemui awak media, Jumat (21/11/2025).
Ia menegaskan bahwa dasar dakwaan yang menyudutkan kliennya, mantan Kepala Dinas Perkim CKTR Kabupaten Sidoarjo periode 2015–2017, tidak tepat sejak awal. Sebab, Perjanjian Kerja Sama (PKS) pengelolaan Rusunawa Tambaksawah tahun 2006 serta perubahan pada tahun 2010 jelas ditandatangani oleh Bupati Sidoarjo saat itu, Win Hendrarso.
“Kalau perjanjian kerja sama itu dianggap tidak sesuai ketentuan, maka yang paling bertanggung jawab adalah pihak yang menandatangani, yaitu Bupati Win Hendrarso. Bukan klien kami yang baru menjabat mulai 2014,” tegas Descha.
Ia juga menyampaikan bahwa seluruh proses penyusunan PKS dilakukan melalui rapat resmi dan melibatkan instansi berwenang. Karena itu, ia menilai tidak tepat jika dakwaan menyebut Agoes melakukan penyimpangan prosedur.
Poin keberatan berikutnya yang dipersoalkan adalah terkait perhitungan kerugian negara. Dalam dakwaan disebutkan bahwa Inspektorat Kabupaten Sidoarjo mengaudit dan menemukan kekurangan setoran bagi hasil sebesar Rp 9,75 miliar.
Padahal, kata Descha, Inspektorat tidak memiliki kewenangan untuk menyatakan adanya kerugian negara, sehingga nilai tersebut tidak dapat dijadikan dasar penuntutan.
“Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 sudah jelas, hanya BPK yang berwenang menyatakan ada atau tidaknya kerugian negara. Inspektorat hanya boleh memeriksa, bukan menetapkan,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa rumus perhitungan kerugian negara yang digunakan Inspektorat juga keliru karena tidak sesuai dengan ketentuan Perjanjian Kerja Sama tahun 2010. Menurutnya, hal tersebut menjadikan seluruh hasil audit tidak valid.
“Jika rumus yang dipakai salah, maka hasilnya pasti salah. Ini hitungan matematik. Tidak mungkin dari 2008 sampai 2022 hasilnya tiba-tiba dianggap benar,” tegasnya lagi.
Descha juga menyoroti bahwa dakwaan terkait dugaan penyimpangan dana dalam periode 2014–2016 hanya sebesar Rp 137 juta, jauh lebih kecil dibanding angka Rp 9,7 miliar yang dijadikan dasar penuntutan.
“Ini membuktikan bahwa dakwaan tidak konsisten, tidak cermat, dan tidak memenuhi syarat formil maupun materil,” ungkapnya.
Dalam perkara ini, negara disebut mengalami kerugian mencapai Rp 9,7 miliar sejak pengelolaan rusunawa berjalan pada 2008 hingga 2022. (rif)












