Surabaya, I-Today.Com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang dipimpin S.Pujiono, SH, MH menjatuhkan vonis 6 tahun 6 bulan penjara kepada tiga terdakwa perempuan, masing-masing Stevany Asyia Wowor, Sisilia Martha, dan Nurul Afrillya, dalam perkara penyalahgunaan narkotika jenis pil ekstasi.
Selain pidana penjara, ketiganya juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar, dengan ketentuan subsider 3 bulan kurungan jika tidak mampu membayar. Putusan dibacakan dalam sidang terbuka pada Senin (3/11/2025).
Majelis hakim memberikan hukuman yang lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan dari Kejaksaan Negeri Surabaya, yang sebelumnya menuntut pidana 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Dalam tuntutannya, jaksa menilai para terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena terbukti melakukan permufakatan jahat memperjualbelikan narkotika golongan I jenis ekstasi tanpa hak.
Menanggapi putusan tersebut, para terdakwa menyatakan pikir-pikir, apakah akan menerima atau mengajukan banding.
Kuasa hukum terdakwa menyayangkan adanya pemisahan atau split berkas perkara terhadap kliennya. Ia menilai ada kejanggalan dalam proses hukum yang menimpa Nurul Afrillya, salah satu terdakwa.
“Kasihan Nurul, dia justru terkena dua perkara, padahal ditangkap dalam waktu dan tempat yang sama, satu kos bersama. Jadi Nurul kena sabu dan pil ekstasi sekaligus,” ujar kuasa hukum usai sidang.
Ia menambahkan bahwa para terdakwa sebenarnya tidak berperan sebagai pengedar, melainkan pemakai pribadi. “Mereka bekerja di counter handphone, dan Nurul adalah tulang punggung bagi dua anaknya. Mestinya hal itu jadi pertimbangan kemanusiaan,” ujarnya dengan nada prihatin.
Berdasarkan dakwaan JPU, perkara ini bermula ketika Stevany Asyia Wowor dan Nurul Afrillya bersepakat membeli narkotika dari narapidana di Lapas Porong bernama Viky. Nurul menerima dua kantong plastik berisi sabu dengan berat masing-masing ±0,122 gram dan ±0,003 gram sebagai pengganti uang milik Sisilia Martha senilai Rp750.000.
Pada 6 Juni 2025, mereka kembali membeli satu kantong sabu seberat ±0,045 gram dari seorang pengedar bernama TROBEL BOYS (DPO) di kawasan Jl. Dukuh Kupang Timur XVIII, Surabaya.
Keesokan harinya, 7 Juni 2025, Nurul dan saksi lainnya meminta Stevany mencarikan ekstasi. Ia lalu memesan 5 butir ekstasi kepada Feri Ariyanto alias Gepeng (DPO) seharga Rp1.250.000, yang dibayar melalui transfer bank dan dikirim lewat ojek online.
Malam itu, tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dipimpin Riza Pahlefi bersama Dimas Mohammad Rifqi melakukan penggerebekan di lokasi yang sama. Polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa tiga klip sabu seberat total 0,16 gram, pipa kaca berisi sisa sabu, serta 4 butir pil ekstasi warna biru dan pink dengan logo Kenzo dan Chanel.
Selain itu, turut disita tiga unit ponsel: Vivo Y27 hijau, Samsung A06 navi, dan Oppo A18 hitam.
Hasil uji laboratorium kriminalistik membuktikan bahwa seluruh barang bukti mengandung metamfetamina, yang termasuk dalam Narkotika Golongan I.
Dalam amar putusannya, hakim menyebut hal yang memberatkan para terdakwa adalah karena pernah dihukum sebelumnya dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Namun, hakim juga mempertimbangkan hal-hal kemanusiaan, termasuk fakta bahwa salah satu terdakwa merupakan ibu tunggal yang menjadi penopang keluarga. (Rif)












