Surabaya – Polrestabes Surabaya berhasil membongkar aksi kriminal terorganisir yang dilakukan oleh lima pria dewasa dengan modus menduduki rumah kosong secara ilegal, membongkar isinya, dan bahkan menyewakan lahan kepada pedagang tanpa seizin pemilik.
Sindikat ini beroperasi sejak Oktober 2024 hingga April 2025 di sejumlah titik di kawasan Jalan Keputran No. 24, 34, dan 42, Kecamatan Tegalsari, Surabaya. Dalam aksinya, para pelaku mengatasnamakan LSM Forum Pemuda Madura Indonesia (FPMI) untuk memuluskan penguasaan lahan kosong.
“Modus mereka sangat meresahkan. Mereka membongkar bangunan kosong, mengambil barang-barang berharga di dalamnya, lalu membangun kios dan menyewakannya kepada pedagang tanpa izin dari pemilik sah,” ujar Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto, Rabu (4/6/2025).
Polisi mengidentifikasi tiga pemilik bangunan yang menjadi korban, yakni TL (61), HW (65), dan TT (57), yang mengalami kerugian karena properti mereka dirusak dan dijarah. Barang-barang yang dicuri mencakup mesin bor, rangka besi, serta sambungan scaffolding.
Tak hanya itu, para pelaku juga menggunakan mobil Mitsubishi L300 untuk memindahkan hasil curian. Sejumlah barang bukti turut diamankan, termasuk bendera LSM FPMI dan rekaman CCTV yang menunjukkan aktivitas para pelaku di lokasi kejadian.
“Ini bukan sekadar kasus pencurian, tapi sudah terorganisir dan sistematis. Kami minta warga waspada, terutama bagi pemilik bangunan kosong, dan segera lapor bila ada aktivitas mencurigakan,” tegas AKBP Aris.
Atas perbuatannya, kelima pelaku dijerat dengan sejumlah pasal, yakni Pasal 363 KUHP (pencurian dengan pemberatan), Pasal 170 KUHP (kekerasan terhadap barang), serta Pasal 385 dan 167 KUHP yang mengatur penguasaan lahan tanpa hak dan memasuki pekarangan orang lain secara melawan hukum.