Ngawi – Kepolisian Resor (Polres) Ngawi berhasil membongkar jaringan perdagangan orang dengan modus adopsi ilegal bayi. Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini setelah diduga terlibat dalam praktik jual beli bayi yang menyasar ibu hamil dari kalangan ekonomi lemah.
Kapolres Ngawi, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, menyampaikan dalam konferensi pers bahwa sindikat ini menjalankan aksinya dengan cara mendekati para ibu hamil yang kesulitan ekonomi. Mereka diminta menyerahkan bayi setelah melahirkan dengan dalih akan diadopsi oleh orang yang lebih mampu.
“Modusnya tersangka mencari ibu hamil yang ekonominya lemah, lalu menawarkan bayi yang akan lahir kepada pihak yang ingin mengadopsi. Namun praktik ini dijalankan secara ilegal dan transaksional,” ungkap AKBP Charles, Sabtu (31/5/2025).
Empat tersangka yang berhasil diamankan berinisial SA, ZM, R, dan SEB. Mereka masing-masing berperan dalam menghubungkan calon ibu dengan pihak yang hendak mengadopsi, serta mengatur proses transaksi hingga pengambilan bayi.
Dalam satu kasus adopsi ilegal, para pelaku disebut meraup keuntungan sekitar Rp 4 juta per bayi. Polisi kini mendalami apakah ada korban lain dan kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang serta Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polres Ngawi juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik adopsi di luar prosedur hukum yang resmi, karena dapat berujung pada pelanggaran pidana serius.