Surabaya – Dua pria asal Batam dan Johor Baru, Malaysia, dijebloskan penjara karena menjadi bagian dari jaringan pemasaran situs judi online internasional “Maksimtoto”. Mereka adalah Andreas, warga Kota Batam, dan rekannya Jhon Eka Candra, warga Johor Baru. Keduanya kompak menjalankan bisnis haram itu mulai Februari hingga Oktober 2024.
Berdasarkan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Ni Putu Parwati, perkara ini terungkap setelah tim Subdit II Siber Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan penyelidikan terhadap sejumlah laporan Tindak Pidana Perbankan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dalam pemeriksaan terhadap seorang saksi bernama Ivola, penyidik mendapatkan keterangan mengejutkan: Ivola pernah membuat rekening BCA yang kemudian dijual ke Jhon Eka Candra seharga Rp3 juta.
Rekening tersebut ternyata digunakan sebagai salah satu jalur transaksi deposit situs judi online Maksimtoto yang menggunakan link https://maksimaa.store. Rekening atas nama Ivola kerap menerima dana dari rekening lain atas nama Mutia Wahyuni yang juga ditengarai sebagai penampung dana situs judi tersebut.
Tak berhenti di situ, jaksa juga membeberkan bahwa keduanya bukan sekadar fasilitator rekening. Andreas dan Jhon Eka aktif terlibat dalam pengelolaan dan pemasaran situs haram itu.
“Andreas bertugas mengawasi tim telemarketing serta menyebarkan informasi situs melalui aplikasi WhatsApp, Telegram, hingga Facebook. Ia bahkan secara aktif “menggaet” pemain baru maupun memfollow up pemain lama agar tetap bermain,” tutur JPU dari Kejati Jatim saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (07/725).
Sementara itu, Jhon Eka Candra lebih fokus pada promosi media sosial. Ia ditugasi mencari akun-akun Instagram bertrafik tinggi untuk ditawarkan sebagai media promosi situs Maksimtoto kepada bos besar mereka yang dijuluki “Sdr. Paus” (DPO). Gaji mereka pun tidak main-main.
“Terdakwa Andreas mendapatkan gaji 8.000 Baht per bulan ditambah uang makan. Jhon bahkan menerima total 56.000 Baht (setara Rp22,4 juta) hanya dalam tiga bulan kerja,”kata JPU.
Lebih lanjut JPU menerangkan bahwa kedua terdakwa itu disebut menerima upah dalam mata uang asing dan bekerja langsung di bawah komando “Sdr. Paus” dan “Sdr. Toni” yang hingga kini masih dalam daftar buronan polisi.
“Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita dua unit iPhone yang berisi bukti-bukti kuat. Salah satunya adalah chat percakapan Andreas dengan beberapa akun staf Maksimtoto serta tangkapan layar transfer dana antar rekening penampung yang dilakukan melalui M-Banking milik Ivola,” terangnya.
Atas perbuatannya, jaksa menjerat kedua terdakwa dengan dua pasal UU ITE tentang distribusi informasi bermuatan perjudian.
“Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) UU ITE tentang distribusi informasi bermuatan perjudian, serta Pasal 55 dan Pasal 64 KUHP tentang perbuatan bersama dan berlanjut. Dan Pasal 82 Undang Undang No 3 tahun 2011 tentang Transfer Dana Jo Pasal 55 ayat *1) ke-1 KUHP,” tandas JPU.