Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
HeadlineHukrim

Sindikat Narkotika Sabu Antar Pulau Dituntut Penjara Seumur Hidup

×

Sindikat Narkotika Sabu Antar Pulau Dituntut Penjara Seumur Hidup

Share this article
IMG 20250703 WA0049
Andreansyah menjalani sidang tuntutan atas perkara yang menjeratnya di PN Surabaya.
Example 468x60

Surabaya – Andreansyah, dituntut penjara selama seumur hidup oleh jaksa Kejari Tanjung Perak Surabaya. Pemuda 21 tahun asal Aceh itu terbukti bersalah terlibat peredaran sabu seberat 16 kilogram (kg). Dimana peran dari terdakwa tersebut sebagai kurir sabu.

Berdasarkan fakta di persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reiyan Novandana Syanur Putra menyatakan perbuatan terdakwa Andreansyah telah memenuhi seluruh unsur sebagaimana dakwaannya.

Example 300x600

“Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Andreansyah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tutur JPU Reiyan saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (2/7/25).

“Menjatuhkan pidana oleh karenanya dengan pidana penjara selama seumur hidup,” imbuhnya.

Reiyan menegaskan bahwa pertimbangan memberatkan yang menjadi dasar tuntutannya tersebut yaitu perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika.

“Barang bukti yang disita dari tangan terdakwa dalam jumlah sangat besar, sehingga berpotensi merusak generasi bangsa,” tegasnya.

Sementara terkait dengan pertimbangan meringankan, Reiyan menyebutkan nihil.

Terhadap tuntutan tersebut, Andreansyah yang didampingi penasihat hukumnya, Endang berencana mengajukan pembelaan (pledoi) pada persidangan pekan depan. “Kamu akan mengajukan pledoi pekan depan yang mulia,” ujar Endang kepada majelis hakim yang diketuai Alex Adam Faisal.

Dalam dakwaan JPU dijelaskan peredaran sabu antar pulau yang melibatkan terdakwa Andreansyah ini dibongkar oleh Tim BNNP Jatim. Dia ditangkap pada Senin pagi, 16 Desember 2024, sekitar pukul 07.00 WIB.

Awalnya, polisi mendapat informasi dari masyarakat tentang aktivitas peredaran sabu oleh terdakwa yang biasa beroperasi di wilayah Surabaya. Tim kemudian melakukan surveillance dan pelacakan nomor ponsel.

Informasi menyebut, Andreansyah sedang berada di hotel Hotel The Win, kamar 615, Jalan Embong Tanjung, Surabaya. Di dalam kamarnya, polisi menemukan barang bukti menggemparkan: 16 bungkus plastik teh China warna hijau berisi sabu dengan berat total lebih dari 16 kilogram.

Selain sabu, juga diamankan uang tunai Rp 2 juta dan sebuah ponsel Oppo hitam yang digunakan terdakwa untuk transaksi. Barang haram itu, didapat terdakwa dari jaringan pemasok bernama Muhammad Alif (DPO).

Pengiriman sabu dilakukan tiga kali sepanjang Juli hingga Desember 2024 dengan modus serah terima di pinggir jalan hingga toilet Bandara Soekarno-Hatta.

Dalam pengiriman ketiga, yang jadi petaka bagi Andreansyah, ia menerima 16 bungkus sabu langsung dari kurir Alif di toilet bandara. Dua kardus coklat berisi sabu itu kemudian dibawanya ke Surabaya, dan disimpan di hotel tempat ia akhirnya dibekuk. (*)

Example 300250
Example 120x600