Sidoarjo – Aparat kepolisian membongkar praktik penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi 3 kilogram yang dilakukan sebuah sindikat di Dusun Cangkring, Desa Sawo Cangkring, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, dengan total kerugian negara ditaksir mencapai Rp7,9 miliar.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, menyebut sindikat ini telah menjalankan aksinya selama 10 bulan. Para pelaku diketahui memindahkan isi tabung gas subsidi ukuran 3 kg ke dalam tabung gas nonsubsidi ukuran 12 kg, untuk kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi.
“Tersangka RBP selaku pemilik usaha, AS sebagai penanggung jawab, serta operator MNRI, E, WTA, dan MEI bertugas melakukan pemindahan isi gas. Sementara itu, tersangka R menyuplai gas subsidi, dan BT menjadi penampung gas oplosan,” jelas Brigjen Nunung dalam keterangannya.
Dari penggerebekan yang dilakukan, polisi menyita sejumlah barang bukti di lokasi gudang pengoplosan, yakni:
-
487 tabung gas ukuran 3 kg
-
227 tabung gas ukuran 12 kg
-
2 tabung ukuran 5,5 kg
-
12 regulator selang
-
11 regulator pendek
-
4 bak air
-
3 mobil pickup
-
Dokumen pencatatan distribusi
Praktik ilegal tersebut selain merugikan negara secara finansial, juga berbahaya karena melanggar standar keselamatan dan dapat membahayakan konsumen.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja) yang mengubah Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
Mereka juga terancam pasal tambahan terkait perlindungan konsumen, yakni Pasal 62 Ayat 1 Jo Pasal 8 Ayat 1 huruf a UU Nomor 8 Tahun 1999, dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp2 miliar.