SURABAYA, I- Todays.com – Praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Jawa Timur akhirnya terbongkar. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan tiga pejabat sebagai tersangka dan menyita uang senilai Rp2.369.239.765,49 sebagai barang bukti.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti oleh tim Pidana Khusus melalui penyelidikan tertutup. Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, Wagiyo Santoso, menyebut proses pengungkapan dilakukan secara senyap sejak pertengahan April sebelum akhirnya dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan intensif.
“Setelah memperoleh bukti awal dugaan tindak pidana korupsi dalam proses perizinan, kami langsung bergerak melakukan penggeledahan dan pemeriksaan,” ujarnya.
Tiga tersangka yang ditetapkan yakni Aris Mukiyono, Ony Setiawan, serta seorang pejabat berinisial H yang menjabat sebagai Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah.
Dalam penyidikan terungkap modus yang tergolong sistematis. Para tersangka diduga sengaja memperlambat proses penerbitan izin meski seluruh persyaratan telah lengkap. Sistem Online Single Submission (OSS) disebut digunakan sebagai dalih, sementara pemohon yang tidak memberikan uang harus menunggu tanpa kepastian.
Tarif pungli yang dipatok pun fantastis. Untuk perpanjangan izin pertambangan, pemohon diduga diminta uang antara Rp50 juta hingga Rp100 juta. Sedangkan izin baru dipatok Rp50 juta hingga Rp200 juta.
Tak hanya itu, praktik serupa juga terjadi dalam pengurusan Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA). Pemohon disebut diminta membayar Rp5 juta hingga Rp20 juta per pengajuan, dengan total pungutan mencapai Rp50 juta hingga Rp80 juta per izin.
“Hasil pungutan yang tidak memiliki dasar hukum tersebut kemudian dibagi-bagikan, termasuk kepada kepala dinas. Padahal layanan perizinan seharusnya gratis kecuali pajak dan PNBP resmi,” tegas Wagiyo.
Kejati Jatim menegaskan bahwa pengusutan kasus ini masih terus berjalan. Penyidik kini fokus menelusuri aliran dana serta membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam praktik korupsi tersebut.
Kasus ini menjadi peringatan keras terhadap praktik penyalahgunaan wewenang di sektor perizinan, sekaligus menegaskan komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi di lingkungan pemerintahan.
(Redaksi: Devi)












