Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukrim

Skandal Tanah dan Bantuan Keuangan: Dugaan Penyerobotan dan Gratifikasi di Desa Trosobo Mulai Diperiksa Polda Jatim

×

Skandal Tanah dan Bantuan Keuangan: Dugaan Penyerobotan dan Gratifikasi di Desa Trosobo Mulai Diperiksa Polda Jatim

Share this article
Tantri Sanjaya usai diperiksa di Ditreskrimsus Polda Jatim.
Tantri Sanjaya usai diperiksa di Ditreskrimsus Polda Jatim.
Example 468x60

Sidoarjo – Tantri Sanjaya, warga Desa Trosobo, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, mendatangi Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur, Senin pagi (08/09/2025).

Kehadiran Tantri di ruang Subdit III Tipikor merupakan tindak lanjut dari panggilan penyidik terkait laporan pengaduan masyarakat yang dilayangkannya beberapa waktu lalu.

Example 300x600

Dalam laporan tersebut, Tantri Sanjaya mengungkap dugaan penyerobotan aset tanah milik Desa Trosobo yang dilakukan oleh Kepala Desa Trosobo non-aktif, Heri Achmadi, SH, serta mantan Ketua BPD Trosobo, Supriyo, ST. Tanah yang dipermasalahkan merupakan lahan cuilan eks Gogol Desa Trosobo yang terletak di belakang Kantor Desa Trosobo, tepatnya di wilayah RT 02 RW 04.

Menurut Tantri, masing-masing pihak diduga menguasai 3 dan 4 bidang tanah tersebut secara tidak sah. Lahan desa itu sebelumnya masuk dalam aset desa, namun belakangan berubah status menjadi hak milik pribadi melalui proses yang diduga tidak sesuai prosedur.

Tidak hanya itu, Tantri juga menyertakan laporan terkait dugaan gratifikasi yang melibatkan seorang oknum anggota DPRD Sidoarjo, Syaifudin Affandi. Dugaan gratifikasi tersebut terkait pengucuran dana bantuan keuangan senilai Rp 1,5 miliar untuk pembangunan tanah kas desa yang kini menjadi lokasi BUMDes “Wahana Wisata Edukasi Tirta Banyu Bening”.

Tantri menduga, bantuan keuangan itu disalurkan melalui mekanisme yang tidak transparan dan disertai permintaan imbalan atau fee oleh oknum legislatif tersebut. Dana itu digunakan untuk membangun fasilitas wisata desa, namun proses penganggarannya dinilai janggal dan perlu ditelusuri lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

Laporan Tantri Sanjaya sebelumnya telah dikirimkan ke Ditreskrimum Polda Jatim pada 30 Juni 2025. Selanjutnya, laporan tersebut dilimpahkan ke Ditreskrimsus Polda Jatim pada 17 Juli 2025 sesuai dengan surat bernomor B/ND-565/VII/RES.7.4/2025/Ditreskrimum tertanggal 16 Juli 2025.

Dalam surat pelimpahan tersebut juga disertakan tembusan kepada Kapolda Jatim, Irwasda Polda Jatim, Dirreskrimsus Polda Jatim, hingga Kepala SPKT Polda Jatim. Hal ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam menindaklanjuti aduan masyarakat yang berkaitan dengan potensi tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang.

Tantri menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 1,5 jam. Usai pemeriksaan, ia mengatakan bahwa penyidik menanyakan secara detail perihal proses perubahan kepemilikan tanah desa yang saat ini telah bersertifikat atas nama Heri Achmadi dan Supriyo. Ia juga menunjukkan bukti-bukti administratif yang dimilikinya.

Menurutnya, perubahan nama dalam sertifikat tersebut diduga dilakukan secara ilegal melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2023. Tanah desa yang seharusnya menjadi milik negara, justru beralih status menjadi milik pribadi dengan dugaan manipulasi data dan prosedur.

“Saya melihat ada kejanggalan besar dalam proses alih status tanah itu. Tanah desa tiba-tiba bisa menjadi hak milik pribadi. Ini harus dibuka secara terang-benderang,” ungkap Tantri usai menjalani pemeriksaan di Mapolda Jatim.

Lebih lanjut, Tantri menjelaskan bahwa keterlibatan oknum DPRD dalam pembangunan BUMDes juga harus diusut tuntas. Ia menyebut adanya dugaan permintaan fee dari bantuan Rp 1,5 miliar yang dikucurkan untuk proyek pembangunan “Wahana Wisata Edukasi Tirta Banyu Bening” yang saat ini berdiri di atas tanah kas desa.

“Desa seharusnya diuntungkan, bukan jadi alat untuk mencari keuntungan pribadi. Apalagi dana publik sebesar itu dikelola tanpa transparansi. Ini menyangkut nasib masyarakat,” tegas Tantri.

Ia juga berharap, aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan ini secara profesional dan objektif tanpa intervensi dari pihak manapun. Menurutnya, upaya ini semata-mata demi menjaga aset dan marwah desa dari penyalahgunaan kekuasaan.

“Saya datang ke sini bukan karena dendam, tapi karena cinta saya terhadap desa. Tanah desa itu milik rakyat, bukan milik segelintir orang. Mari kita sama-sama kawal agar keadilan bisa ditegakkan,” pungkasnya. (rif)

Example 300250
Example 120x600
error: Nice Try :)