Surabaya – Septian Uki Wijaya, sopir mobil BMW yang menjadi penyebab kecelakaan maut beruntun di Surabaya, menghadapi tuntutan hukuman penjara selama dua tahun. Jaksa penuntut umum menilai Septian bersalah karena mengemudi dalam keadaan mabuk hingga menyebabkan dua orang tewas dan sejumlah lainnya mengalami kerugian.
Tuntutan dibacakan oleh jaksa Hasanuddin dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (20/5/2025). “Memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun kepada terdakwa Septian Uki Wijaya,” kata jaksa Hasanuddin.
Septian terbukti mengemudi di bawah pengaruh alkohol, berdasarkan hasil pemeriksaan Unit Laka Satlantas Polrestabes Surabaya. Dalam hasil uji, ditemukan kadar alkohol dalam tubuhnya sebesar 0,16 persen.
Tak hanya mabuk, Septian juga diketahui memicu kecelakaan beruntun di enam titik berbeda. Kecelakaan dimulai dari kawasan Boulevard Pakuwon City hingga berakhir di Jalan Kenjeran, Surabaya.
Atas perbuatannya, Septian didakwa melanggar Pasal 311 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur sanksi bagi pengemudi yang mengemudi secara ugal-ugalan hingga menimbulkan korban jiwa.
Dalam sidang, Septian hanya menunduk dan tampak pasrah. Ia mengajukan permohonan keringanan hukuman kepada majelis hakim. “Mohon diringankan,” ucapnya singkat.
Pria yang diketahui berdomisili di Tambak Arum, Simokerto, Surabaya itu menyatakan telah memberikan kompensasi kepada para korban, baik korban luka-luka maupun kepada keluarga korban yang meninggal dunia.
Kini, Septian tinggal menanti putusan akhir yang akan dibacakan oleh majelis hakim dalam waktu dekat.