Sidoarjo – Aksi pencurian sepeda angin kembali terjadi di wilayah Kabupaten Sidoarjo. Kali ini, dua pemuda berinisial AZ (20) dan AJH (25) berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Taman usai kedapatan mencuri sepeda angin merk Polygon di wilayah Kedungturi, Kecamatan Taman, Rabu (24/9/2025) sore.
Peristiwa itu bermula sekitar pukul 17.30 WIB di teras rumah kos milik Bagus Rizaldhi Yuwanda (32), warga Jl. Nyi Cempo Barat RT 011 RW 005, Desa Kedungturi, Kecamatan Taman. Saat itu, korban yang tengah beristirahat di kamarnya tiba-tiba dikejutkan teriakan warga yang berteriak “He maling ya!”.
Korban kemudian bergegas keluar kamar menuju teras rumah dan mendapati sepeda angin miliknya sudah tidak ada di tempat. Padahal, sebelumnya sepeda angin berwarna putih itu terparkir rapi di teras rumah.
Tak lama kemudian, korban berpapasan dengan tetangganya yang membawa sepeda angin tersebut. Tetangga itu mengatakan bahwa sepeda milik korban ditemukan di jalan tak jauh dari lokasi. Sepeda itu kemudian diserahkan kembali kepada korban.
“Iki lo, sepeda mu iki maeng ndek dalan,”ujar tetangga korban.
Merasa ada yang janggal, korban mencari keponakannya bernama Alvino tidak ada, lalu mencoba mencari tahu lebih lanjut. Korban kemudian menuju ke Desa Medaeng, Kecamatan Waru, dan mendapati kerumunan massa di Pos Security Pabrik Arina.
Di lokasi itu, ternyata sudah ada dua pemuda yang diamankan warga karena diduga sebagai pelaku pencurian sepeda gunung miliknya. Kedua pemuda tersebut adalah AZ, warga Desa Semambung, Kecamatan Gedangan, dan AJH, warga Desa Sedati Gede, Kecamatan Sedati.
Melihat keponakannya berada di lokasi, korban sempat bertanya apa yang terjadi. Alvino kemudian menjelaskan bahwa kedua pemuda itu adalah pelaku pencurian sepeda milik korban. Warga setempat yang geram pun segera melaporkan keduanya kepada petugas kepolisian yang datang ke lokasi.
Petugas Polsek Taman kemudian mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti ke Mapolsek Taman untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil interogasi, keduanya mengakui perbuatannya dan bahkan mengaku pernah melakukan aksi serupa di beberapa lokasi lain.
Tak tanggung-tanggung, AZ dan AJH disebut telah berulang kali melakukan pencurian sepeda angin di kawasan Sedati dan Gedangan. Setidaknya ada dua lokasi yang sudah mereka akui, yakni di Dusun Gabung, Desa Sedati Gede, Kecamatan Sedati, serta di Dusun Pager, Desa Sawotratap, Kecamatan Gedangan.
Dari pengakuan keduanya, hasil pencurian kemudian dijual lewat facebook dengan harga murah. Salah satunya adalah sepeda gunung merk Polygon hasil curian di Sedati yang dijual hanya Rp900 ribu. Uang hasil penjualan kemudian dibagi dua.
Mirisnya, uang hasil penjualan barang curian itu digunakan untuk hal yang tidak bermanfaat. Satu bagian dipakai untuk membeli minuman keras, sedangkan bagian lainnya dipakai untuk keperluan mancing.
Kanit Reskrim Polsek Taman, AKP Hajir Sujalmo, SH, saat dikonfirmasi wartawan pada Kamis (25/9/2025) membenarkan penangkapan tersebut.
“Untuk dua orang yang kita amankan ini memang spesialis sepeda gunung. Ada beberapa TKP lain di wilayah Sidoarjo yang sudah mereka akui,” ungkapnya.
Hajir menambahkan, penyidik masih melakukan pengembangan terkait kemungkinan adanya TKP lain yang belum diakui oleh pelaku.
“Saat ini masih kita lakukan penyelidikan lebih lanjut. Tidak menutup kemungkinan ada lokasi lain selain di Sedati dan Gedangan,” tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal pencurian sesuai KUHP yang berlaku. Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam menjaga barang berharga, terutama sepeda angin yang kerap menjadi sasaran empuk para pelaku kejahatan jalanan. (rif)












