Surabaya – Aksi pencurian dongkrak truk yang meresahkan para sopir di kawasan Jalan Kalimas Baru, Surabaya, akhirnya terungkap. Polisi dari Polsek Pabean Cantian berhasil menangkap CR (19), pemuda asal Jalan Dupak Masigit, Surabaya, yang diduga sebagai pelaku spesialis pencurian tersebut.
CR diciduk polisi bersama dua dongkrak hasil curian yang disita sebagai barang bukti. Tersangka diketahui kerap beraksi saat para sopir truk tengah beristirahat atau lengah.
“Tersangka diamankan bersama barang bukti yang diduga hasil tindak pidana. Saat ini telah dibawa ke Mapolsek Pabean Cantian untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Kapolsek Pabean Cantian, Kompol Eko Adi Wibowo, melalui Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto, pada Rabu (28/5/2025).
Dalam pengakuannya, CR menyebut bahwa ia biasa menunggu kesempatan ketika sopir truk tertidur atau tidak waspada. Saat itulah ia mencuri dongkrak dari kendaraan yang terparkir. Barang curian kemudian ia jual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Modusnya memanfaatkan kelengahan korban. Kami menduga pelaku sudah sering melakukan pencurian dengan modus serupa di area tersebut,” lanjut Suroto.
Pihak kepolisian kini masih melakukan pengembangan kasus, guna mengungkap kemungkinan keterlibatan CR dalam kasus pencurian lainnya yang serupa di wilayah Pelabuhan Tanjung Perak dan sekitarnya.