Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline

STNK Bisa Diperpanjang Sebelum Jatuh Tempo, Ini Penjelasan dan Cara Online-nya

×

STNK Bisa Diperpanjang Sebelum Jatuh Tempo, Ini Penjelasan dan Cara Online-nya

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Jakarta Pemilik kendaraan kini tidak perlu menunggu jatuh tempo untuk memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Kepolisian memastikan bahwa perpanjangan STNK bisa dilakukan lebih awal, bahkan hingga dua bulan sebelumnya.

Hal ini disampaikan Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah, AKBP Prianggo Parlindungan Malau. Ia menjelaskan bahwa sesuai Keputusan Kepala Bappenda Jateng Nomor 973/20.125/XII/2022, pemilik kendaraan bisa memperpanjang STNK maksimal 60 hari sebelum tanggal jatuh tempo.

Example 300x600

“Kalau masa akhir STNK jatuh di hari libur, perpanjangan bisa dilakukan secara online lewat aplikasi Signal yang tersedia setiap hari,” ujar Prianggo, Senin (22/7/2024).

Aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal) memungkinkan masyarakat memperpanjang STNK tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat. Seluruh proses, mulai dari registrasi hingga pembayaran pajak, dapat dilakukan lewat ponsel dan dokumen fisik akan dikirim melalui ekspedisi.

Berikut langkah-langkah perpanjangan STNK secara online:

  1. Unduh aplikasi Signal di Play Store/App Store.

  2. Daftar dengan NIK, nama, email, dan nomor HP.

  3. Tambahkan data kendaraan dengan nomor registrasi dan lima digit terakhir nomor rangka.

  4. Lakukan pembayaran lewat bank atau dompet digital.

  5. Unduh bukti e-pengesahan dan e-TBPKP.

  6. Masukkan alamat pengiriman, lalu dokumen dikirimkan ke rumah.

Prianggo mengimbau masyarakat memanfaatkan layanan ini agar tidak terkena denda dan terhindar dari antrean panjang.

Example 300250
Example 120x600