Surabaya,I- Todays.com — Dugaan penggelapan dalam jabatan kembali mencuat di Pengadilan Negeri Surabaya. Terdakwa Septian Dwi Edfanta, supervisor di CV Suharti Yogya Boga Usaha, dituntut pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh Yustus One Simus Parlindungan dalam sidang agenda tuntutan di ruang Garuda 1. Jaksa menyatakan terdakwa terbukti melakukan penggelapan dalam jabatan secara berlanjut sebagaimana diatur dalam Pasal 488 juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam amar tuntutannya, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, serta memerintahkan terdakwa tetap ditahan. Selain itu, barang bukti dalam perkara tersebut juga diminta untuk dirampas dan dimusnahkan.
Kasus ini bermula dari dugaan penggelapan uang hasil penjualan di tiga cabang rumah makan Ayam Goreng Nyonya Suharti di Surabaya, yakni di kawasan Mulyosari, Ahmad Yani, dan Darmo. Total kerugian perusahaan dalam perkara ini mencapai Rp52.591.461.
Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa yang menerima gaji sekitar Rp3 juta per bulan memiliki tugas mengontrol operasional serta menarik dan menyetorkan hasil penjualan kepada penanggung jawab usaha, Carissa Nanushka Kumala Dewi.
Namun, kewenangan tersebut diduga disalahgunakan. Sejak Mei hingga Oktober 2025, terdakwa disebut melakukan penggelapan secara berlanjut terhadap uang yang berada dalam penguasaannya karena hubungan kerja.
Modus yang digunakan mulai terungkap pada Juli 2025. Terdakwa diduga memerintahkan kasir untuk mengganti nomor rekening pembayaran transfer yang tertera di meja kasir. Rekening perusahaan di Bank BCA diganti dengan rekening pribadi milik terdakwa.
Selain itu, kasir diarahkan untuk mencatat pembayaran yang masuk ke rekening pribadi tersebut sebagai transaksi tunai dalam aplikasi kasir “SAJI”, dengan alasan untuk memudahkan operasional. Padahal, dana tersebut masuk ke rekening pribadi terdakwa.
Tak hanya itu, terdakwa juga diduga menerima pembayaran langsung saat menggantikan kasir, namun tidak mencatat transaksi tersebut dalam sistem, sehingga semakin memperbesar potensi kerugian perusahaan.
Kecurigaan manajemen muncul pada 3 November 2025 setelah salah satu kasir melaporkan adanya kejanggalan. Audit internal kemudian dilakukan dan menemukan transaksi yang dihapus dari sistem aplikasi SAJI senilai Rp43.144.413 di tiga cabang. Selain itu, ditemukan pula dana sebesar Rp9.447.048 yang masuk ke rekening pribadi terdakwa tanpa tercatat dalam sistem.
Total kerugian perusahaan pun tercatat mencapai Rp52.591.461, sebagaimana tertuang dalam berita acara rekapitulasi kerugian perusahaan tertanggal 6 November 2025.
Sidang perkara ini akan kembali dilanjutkan pada 30 Maret 2026 dengan agenda pembelaan (pledoi) dari terdakwa.
Kasus ini menjadi pengingat bagi pelaku usaha untuk memperkuat sistem pengawasan internal, terutama dalam pengelolaan keuangan dan penggunaan sistem digital, guna mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang oleh karyawan.
(Redaksi: Devi)












