Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Daerah

Surabaya Larang Takbir Keliling dan Tutup Tempat Hiburan Jelang Idul Adha 2025

×

Surabaya Larang Takbir Keliling dan Tutup Tempat Hiburan Jelang Idul Adha 2025

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Surabaya – Menjelang perayaan Hari Raya Idul Adha 1446 H/2025 M, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 300/11229/436.8.6/2025 yang berisi serangkaian imbauan dan larangan guna menjaga ketertiban dan kenyamanan warga kota.

Dalam SE tersebut, masyarakat diimbau untuk tidak melakukan takbir keliling menggunakan kendaraan terbuka, seperti truk atau pikap, guna menghindari potensi kecelakaan lalu lintas. Sebagai gantinya, takbir dianjurkan digelar di masjid atau musala dengan tertib dan damai.

Example 300x600

“Idul Adha adalah momen untuk memperkuat kepedulian sosial, kerukunan, dan persatuan. Mari jaga ketertiban lingkungan,” ujar Wali Kota Eri Cahyadi, Rabu (4/6/2025).

Selain pembatasan takbir keliling, Pemkot Surabaya juga melarang penggunaan petasan, yang dinilai dapat membahayakan dan berpotensi memicu kebakaran atau luka-luka. Warga diminta waspada terhadap ancaman lain seperti penyalahgunaan narkoba, peredaran minuman keras, dan gangguan keamanan lingkungan.

Tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) seperti diskotek, pub, karaoke, spa, panti pijat, hingga rumah musik, diperintahkan tutup paling lambat pukul 17.00 WIB pada malam takbiran. Larangan juga berlaku untuk penjualan dan penyajian minuman beralkohol, termasuk yang berada di dalam hotel dan restoran, baik pada malam takbiran maupun Hari Raya Idul Adha.

Eri juga menegaskan pentingnya menjaga kebersihan dan keamanan saat pelaksanaan salat Idul Adha di area terbuka maupun masjid, serta menghimbau masyarakat untuk tidak membuang jeroan atau limbah kurban ke sungai, guna menghindari pencemaran dan kecelakaan lingkungan.

Dalam hal keamanan, masyarakat diminta untuk:

  • Mengunci rumah dan melapor ke RT/RW jika hendak mudik.

  • Mengaktifkan sistem keamanan lingkungan (siskamling).

  • Mengawasi pendatang, penghuni kos, dan tamu melalui laporan 1×24 jam.

  • Menerapkan sistem satu pintu (one gate system) di lingkungan perumahan.

Pemerintah juga mengingatkan pelaku usaha transportasi dan biro wisata agar menggunakan kendaraan yang laik jalan dan memenuhi standar keselamatan selama musim liburan.

Terakhir, masyarakat diajak untuk mewaspadai cuaca ekstrem dengan memantau kanal resmi BMKG serta melaporkan kejadian darurat ke Command Center Surabaya di nomor 112.

Example 300250
Example 120x600