Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukrim

Sylvester Stallone Cs Dituntut 18 Bulan Penjara Gegara Lakukan Pengeroyokan

×

Sylvester Stallone Cs Dituntut 18 Bulan Penjara Gegara Lakukan Pengeroyokan

Sebarkan artikel ini
Sylvester Stallone Cs saat menjalani sidang di PN Surabaya atas perkara dugaan pengeroyokan.
Example 468x60

Surabaya – Sylvester Stallone dituntut selama 18 tahun penjara usai melakukan aksi pengeroyokan bersama Andri Sudarmono, Roni Duwi Susanto, Andre Kurnia Valentino. Tindak pidana tersebut dilakukan saat pesta minuman keras di kawasan Putat Jaya, Sawahan, Surabaya.

 

Example 300x600

Dalam surat tuntutan yang dibacakan di ruang Tirta, PN Surabaya itu disebutkan bahwa perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur pidana sebagaimana pasal dalam dakwaan pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Surabaya, Ahmad Muzakki.

 

“Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dalam Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP,” tutur JPU, Rabu (18/6/25).

 

“Menjatuhkan oleh karenanya dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan penjara (18 bulan) terhadap para terdakwa,” sambung Muzakki.

 

Atas tuntutan tersebut, para terdakwa memelas agar diberi keringanan hukuman kepada majelis hakim yang diketuai Alex Adam Faisal. “Mohon keringanan yang mulia,” ujar Andri salah satu terdakwa dalam perkara ini.

 

Menanggapi permintaan para terdakwa, hakim Alex yang juga mantan Humas PN Surabaya itu mengatakan agar para terdakwa meminta damai dengan korban.

 

“Sudah ada perdamaian belum ?. Kalau mau ringan ya harus ada perdamaian. Coba keluarga kalian datang korban dan minta perdamaian. Karena itu (perdamaian) bisa jadi bahan pertimbangan majelis untuk memberikan keringanan hukuman,” jelasnya.

 

Berdasarkan dakwaan JPU sebelumnya dijelaskan pada Minggu dini hari, 12 Januari 2025. Bertempat di rumah kos Jalan Putat Jaya Gang Lebar C No. 21, para terdakwa diketahui awalnya menggelar pesta miras. Mereka adalah Andri, Sylvester, dan saksi Nova Agung Prasetyo. Tak lama, Sylvester mengajak Andre dan Roni yang sedang nongkrong di warung kopi setempat untuk ikut berpesta.

 

Sekitar pukul 01.30 WIB, suasana yang semula penuh tawa berubah ricuh. Sylvester mendadak menampar wajah saksi Ngobaydillah, yang saat itu ikut bergabung dalam pesta. Tidak terima, Ngobaydillah membalas dengan memukul bibir Sylvester. Insiden itu menyulut amarah tiga terdakwa lainnya. Mereka secara bergantian mengeroyok Ngobaydillah.

 

Andri memukul wajah korban dua kali, Roni dan Andre ikut menghantam punggung korban berkali-kali. Aksi pengeroyokan itu berlangsung sekitar lima menit. Ngobaydillah yang terdesak akhirnya nekat menerobos keluar melalui jendela kaca yang dipecahkannya sendiri demi menyelamatkan diri.

 

Akibat pengeroyokan tersebut, Ngobaydillah mengalami luka robek di kepala belakang sisi kanan, bengkak pada kepala belakang sisi kiri, serta luka robek disertai bengkak pada punggung kaki kanan. Fakta ini diperkuat hasil visum dari Rumah Sakit Bhayangkara H.S. Samsoeri Mertojoso, yang menyebut luka korban akibat kekerasan tumpul.(*)

Example 300250
Example 120x600