Surabaya, i-todays.com – Seorang tahanan muda bernama Alfarisi, 21 tahun, warga Kabupaten Sampang, Madura, meninggal dunia di dalam Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya atau Rutan Medaeng. Alfarisi menghembuskan napas terakhir pada Selasa pagi sekitar pukul 06.00 WIB. Pihak rutan menyatakan penyebab kematian almarhum adalah gagal pernapasan berdasarkan hasil pemeriksaan tim kesehatan.
Kepala Rutan Kelas I Surabaya, Tristiantoro Adi Wibowo, menjelaskan peristiwa itu terjadi saat Alfarisi hendak dibawa ke klinik rutan karena mengalami penurunan kondisi kesehatan.
“Almarhum sempat keluar dari kamar untuk dibawa ke klinik, namun dalam perjalanan kondisinya menurun dan yang bersangkutan meninggal dunia,” ujarnya saat dikonfirmasi di Rutan Surabaya, Rabu (31/12/2025).
Menurut Adi, saat pertama kali masuk rutan, Alfarisi tidak memiliki catatan penyakit bawaan. Pemeriksaan kesehatan awal menunjukkan kondisi almarhum dalam keadaan sehat.
“Kalau dari pemeriksaan awal waktu masuk rutan, tidak ada riwayat penyakit yang dilaporkan. Diagnosis medis dari tim kesehatan menyebutkan gagal pernapasan,” katanya.
Namun, setelah pihak rutan berkoordinasi dengan keluarga, terungkap fakta baru terkait kondisi kesehatan Alfarisi. Kakak kandung almarhum menyampaikan bahwa sejak kecil Alfarisi memiliki riwayat kejang-kejang.
“Informasi ini baru kami terima kemarin, saat kakak kandungnya datang mengambil jenazah korban. Disampaikan bahwa sejak kecil almarhum memang punya riwayat kejang-kejang,” ujar Adi.
Keterangan tersebut diperkuat oleh rekan satu kamar dan teman seperkara Alfarisi. Mereka menyebutkan bahwa almarhum juga pernah mengalami kejang saat masih menjalani penahanan di tingkat kepolisian. “Teman satu perkaranya menyampaikan bahwa saat di tahanan kepolisian, almarhum juga pernah mengalami kejang-kejang,” jelasnya.
Selama kurang lebih empat bulan menjalani masa penahanan di Rutan Medaeng sejak September 2024, Alfarisi dikenal berperilaku baik dan tidak pernah menimbulkan masalah. Pihak rutan menyebut almarhum juga tidak pernah menyampaikan keluhan kesehatan kepada petugas maupun sesama warga binaan.
“Menurut teman sekamarnya, makan juga normal dan tidak pernah mengeluh sakit. Bahkan di waktu terakhir, almarhum masih sempat melaksanakan salat Subuh bersama rekan-rekannya di kamar,” tutur Adi.
Ia menegaskan bahwa pelayanan kesehatan di rutan terbuka bagi seluruh warga binaan sebagai bagian dari hak dasar. “Ini menjadi evaluasi bagi kami untuk terus mengoptimalkan pelayanan, terutama terkait kesehatan. Kami memiliki klinik dan pelayanan kesehatan menjadi prioritas,” ujarnya.
Menanggapi isu yang beredar, Adi memastikan tidak ada unsur kekerasan atau penganiayaan terhadap Alfarisi selama berada di rutan. “Tidak ada penganiayaan. Kami juga sudah menyampaikan secara terbuka kepada pihak keluarga. Keluarga menerima dan tidak meminta dilakukan autopsi,” tegasnya.
Alfarisi diketahui merupakan pemuda yatim piatu yang tinggal bersama kakak kandungnya di sebuah kamar kos sederhana di kawasan Jalan Dupak Masigit, Kecamatan Bubutan, Surabaya. Untuk mencukupi kebutuhan hidup, keduanya mengelola warung kopi kecil di teras tempat tinggal mereka.
Almarhum ditangkap pada 9 September 2024 di tempat tinggalnya dan ditetapkan sebagai terdakwa atas dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, terkait kepemilikan atau keterlibatan dengan senjata api, amunisi, atau bahan peledak. Dalam perkara tersebut, Alfarisi disebut sebagai pihak yang membawa bom molotov bersama rekan perkaranya.
Setelah penangkapan, Alfarisi sempat ditahan di Polrestabes Surabaya sebelum dipindahkan ke Rutan Kelas I Medaeng. Perkaranya dijadwalkan memasuki tahap penuntutan pada Senin, 5 Januari 2026.
(Rif)












