Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukrim

Tanpa Perlawanan, PN Sidoarjo Eksekusi Gudang di Kawasan Pergudangan Ragam Jemundo Taman

×

Tanpa Perlawanan, PN Sidoarjo Eksekusi Gudang di Kawasan Pergudangan Ragam Jemundo Taman

Share this article
20251216 092240
Panitera PN Sidoarjo menyerahkan berita acara eksekusi kepada Kuasa Hukum pemohon
Example 468x60

Sidoarjo – Upaya penegakan hukum kembali dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo melalui eksekusi pengosongan sebidang tanah dan bangunan berupa gudang di kawasan Pergudangan Ragam B 10, Desa Jemundo, Kecamatan Taman, Selasa (16/12/2025). Eksekusi tersebut dilaksanakan berdasarkan penetapan Surat Ketua PN Sidoarjo Nomor 21/Eks.RL/2025/PN.Sda.

Pelaksanaan eksekusi pengosongan dilakukan juru sita PN Sidoarjo dan Kuasa Hukum pemohon dengan pengamanan ketat dan melibatkan personel gabungan dari TNI/Polri, Satpol PP, perangkat Desa Jemundo. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan kondusif tanpa adanya perlawanan dari pihak manapun.

Example 300x600

Objek yang dieksekusi diketahui berupa gudang yang sudah tidak lagi digunakan secara aktif. Informasi di lapangan menyebutkan, bangunan tersebut terakhir difungsikan sebagai gudang mobil lelang, sehingga proses pengosongan dapat dilakukan dengan relatif mudah.

Panitera PN Sidoarjo, Mansyah, menjelaskan bahwa eksekusi kali ini bukan berasal dari perkara perdata. Menurutnya, tindakan eksekusi dilakukan berdasarkan hasil lelang yang diselenggarakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

“Eksekusi hari ini adalah eksekusi pengosongan yang bukan dari perkara, melainkan dari hasil lelang KPKNL. Karena pihak yang menguasai belum menyerahkan objek dan tidak mengindahkan pemanggilan, maka eksekusi pengosongan dilakukan,” ujar Mansyah di lokasi eksekusi.

Ia menambahkan, lelang tersebut tertuang dalam Risalah Lelang Nomor 1699/46/2023 tertanggal 15 November 2023, yang dimenangkan oleh Ulyan Nicolay. Namun demikian, pihak yang sebelumnya menguasai objek, yakni Linda Makmur, tidak kunjung menyerahkan aset tersebut meski telah dilakukan pemanggilan.

Sebelum eksekusi dilaksanakan, PN Sidoarjo telah menempuh seluruh tahapan prosedural sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Adapun objek eksekusi memiliki luas persil mencapai 4.529 meter persegi dan tercatat dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 12.10.000043827.0.

Dengan selesainya eksekusi ini, PN Sidoarjo berharap tidak ada lagi sengketa atau penguasaan tanpa hak atas aset hasil lelang negara, sekaligus menegaskan bahwa setiap penetapan dan putusan pengadilan wajib dihormati dan dilaksanakan. (rif)

Example 300250
Example 120x600
error: Nice Try :)