JAKARTA — Pemerintah resmi menerapkan tarif baru royalti untuk komoditas tambang mineral dan batu bara (minerba), termasuk nikel dan emas, mulai April 2025. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyatakan bahwa peraturan pemerintah terkait hal ini telah selesai dan mulai diberlakukan efektif bulan ini.
“Sudah berlaku efektif bulan ini. Minggu kedua April sudah jalan dan sosialisasinya juga sudah dilakukan,” kata Bahlil di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (9/4/2025).
Penyesuaian tarif royalti tersebut berada di kisaran 1,5 persen hingga 3 persen. Menariknya, tarif ini bersifat dinamis dan akan mengikuti fluktuasi harga pasar komoditas. Artinya, jika harga nikel atau emas melonjak, maka tarif royalti pun akan ikut menyesuaikan. Sebaliknya, jika harga melemah, tarif tetap seperti sebelumnya.
“Kalau harga nikel atau emas naik ada rentangnya. Tapi kalau enggak naik, ya tarif juga enggak naik,” jelasnya.
Langkah ini, menurut Bahlil, merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor pertambangan yang selama ini menjadi andalan. Ia juga menegaskan bahwa kenaikan ini tetap mempertimbangkan prinsip keadilan antara negara dan pelaku usaha.
“Kalau harga naik, perusahaan pasti untung. Masak negara enggak ikut dapat bagian? Kita maunya win-win. Pengusaha untung, negara juga dapat untung,” tambahnya.
Pemerintah berharap kebijakan ini akan memperkuat kontribusi sektor minerba terhadap perekonomian nasional tanpa membebani pelaku usaha secara berlebihan.












