Sidoarjo – Seorang wanita pemilik Salon kecantikan dikawasan Ngelom, Taman, melaporkan dugaan tindakan kekerasan yang dialaminya ke Polsek Taman. Pelapor bernama NH (45) warga Kelurahan Kalijaten, Sidoarjo, ini melaporkan FR (46) warga Pondok Buana, Sidoarjo.
Keduanya adalah pasangan suami istri (pasutri) siri, dalam aksi dugaan kekerasan yang dilakukan oleh FR, membuat pelapor NH mengalami luka lebam di bahu tangan kiri, aksi kekerasan yang terjadi di halaman dalam rumah NH.
Hal itu diutarakan oleh NH kepada awak media I-Todays, “Jadi pada hari Minggu itu saya mengalami kekerasan yang dilakukan oleh suami siri saya. Dia mencengkam tangan saya, dan mendorong saya hingga terpental dan menabrak pagar depan rumah saya,” ujarnya, saat menemui wartawan di salon kecantikan-nya, Rabu (30/07/2025).
Pertengkaran pasutri siri ini, bermula dari ditemukanya tanda cupang merah di dada FR.,“Jadi saat itu saya sudah curiga, tidak seperti biasanya saat santai dia tidak membuka baju, Dan pada Minggu dini hari saat akan berhubungan badan, saya kaget terlihat tanda cupang di dadanya, dan kamipun bertengkar,” tambah NH.
Pertengkaran yang terjadi terhadap keduanya, ternyata berlanjut hingga sore hari, dan tepatnya pada Minggu (20/7) pukul 19.00 wib, FR melakukan kekerasan saat dirinya dilarang NH untuk keluar rumah.
“Dia marah, karena saat malam itu saya tidak mau diajak berhubungan badan karena saya temukan tanda cupang didadanya, sehingga dia ingin pergi dari rumah Minggu malam, dari situlah saya melarang dia pergi karena saya curiga menemui wanita lain yang telah mencupang dadanya,”imbuh NH.
Setelah perlakukan kekerasan yang terjadi, NH melapor ke Polsek Taman untuk meminta perlindungan hukum, dari pihak anggota Polsek Taman merespon cepat dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).
“Beruntung anggota Polsek Taman segera datang kelokasi, dan katanya ada tetangga yang mendengar keributan dirumah saya lantas melaporkan ke Polisi,” tambahnya lagi.
Polsek Taman telah memeriksa korban dan menerbitkan Surat Pengaduan Masyarakat dengan nomor : LPM/235/VII/205/ POLSEK TAMAN/POLRES SIDOARJO. Selain itu, Polisi juga membawa NH ke Rumah Sakit terdekat untuk dilakukan visum atas luka yang dialaminya.
Diketahui, kedua pasutri telah menjalin hubungan nikah siri sejak Tahun 2023, selama menjalin hubungan siri tersebut, kerap terjadi konflik diantara mereka. FR diketahui sudah memiliki Istri sah dan mempunyai dua orang anak dari pernikahan resminya.
“Saya itu sudah menerima dia sebagai suami meski dia punya istri dalam pernikahan sah. Dia juga jarang pulang kerumah saya, nah saya mendapat informasi bahwa dia punya kekasih lain selain saya dan istri pertamanya,”tutur NH.
Dari adanya cupang itu saya yakin itu adalah hasil perbuatan dengan kekasih barunya dan saya tidak yakin itu perbuatan dengan istri pertamanya,” tegas Ninik.
Hingga Rabu (30/7/2025), Polsek Taman telah memanggil dan memeriksa dua saksi yang mengetahui adanya aksi kekerasan tersebut.
“Hari ini tadi dua saksi saya hadirkan di Polsek Taman sesuai permintaan penyidik, sedangkan terlapor FR, dijadwalkan Sabtu (02/08/2025), dipanggil untuk dimintai keterangan,”pungkas NH. (rif)