Sidoarjo – Perkara hukum kasus jual beli ginjal di Pengadilan Negeri Sidoarjo berakhir dengan vonis jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut 8 tahun penjara. Ahmad Farid, Ayu Wardhani, dan M. Baharudin, dinyatakan bersalah, namun hanya dijatuhi hukuman maksimal tiga tahun penjara.
Ketua Majelis Hakim Herjuna Wisnu Gautama menyatakan, perbuatan para terdakwa terbukti melanggar hukum, tetapi tidak memenuhi unsur tindak pidana perdagangan orang sesuai dakwaan primer. “Menyatakan terdakwa bersalah,” tegas Herjuna dalam persidangan.
Dalam pertimbangannya, Majelis menilai perkara ini lebih tepat dijerat Pasal 432 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan junto Pasal 55 ayat (1) junto Pasal 53 ayat (2).
Hal ini bertolak belakang dengan dakwaan JPU Kejari Sidoarjo yang beranggapan terdakwa patut dikenakan Pasal 4 Jo Pasal 10 Undang–Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, sesuai dakwaan primer.
Farid dan Baharudin masing-masing divonis tiga tahun penjara, sementara Ayu, yang merupakan istri Farid, mendapat hukuman satu tahun lebih ringan. Ketiganya juga diwajibkan membayar denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan, putusan ini jauh di bawah tuntutan jaksa.
Sebelumnya, Farid dan Ayu dituntut delapan tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan. Sementara Baharudin dituntut tujuh tahun dengan denda yang sama.
Baik jaksa maupun terdakwa belum menentukan langkah hukum selanjutnya. “Ada perbedaan sudut pandang antara kami dengan majelis, kami masih pikir-pikir untuk mengajukan banding” kata Jaksa Wahid.
“Menurut kami perbuatan terdakwa condong ke perdagangan orang sesuai dakwaan primer. Tetapi, majelis menilai lebih ke UU Kesehatan,”terangnya.
Sementara itu, Supolo Setyo Wibowo, pengacara Farid dan Ayu, menyambut putusan tersebut dengan lega. “Majelis hakim cermat. Belum sampai terjadi jual beli,” ujarnya.
“Sekali lagi kami lega dengan keputusan yang dijatuhkan Majelis Hakim,”ungkapnya ceria.
Kasus ini mencuat setelah Imigrasi Bandara Juanda menangkap ketiga terdakwa pada November lalu. Saat itu, mereka hendak terbang ke India bersama Rina Alifia, istri Baharudin, untuk menjual ginjal Rina. (rif)