Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukrim

Terima Gratifikasi Rp 3,6 Miliar, Mantan Pejabat Dinas PU Surabaya Ditahan Kejati Jatim

×

Terima Gratifikasi Rp 3,6 Miliar, Mantan Pejabat Dinas PU Surabaya Ditahan Kejati Jatim

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Surabaya – Mantan pejabat Pemerintah Kota Surabaya berinisial GSP resmi ditahan oleh penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur pada Selasa (3/6/2025) petang, usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi sebesar Rp 3,6 miliar.

GSP diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Bidang Jalan dan Jembatan di Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan Surabaya selama periode 2016 hingga 2022. Ia juga merangkap sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dan telah pensiun pada tahun 2024.

Example 300x600

Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, Saiful Bahri Siregar, menyebut GSP menerima gratifikasi dari sejumlah pihak yang diduga berkaitan dengan proyek-proyek di instansinya.

“Saat menjabat PPK, tersangka menerima gratifikasi miliaran rupiah dari pihak-pihak tertentu. Diduga berasal dari rekanan yang mengerjakan proyek di Dinas PU Bina Marga dan Pematusan,” ujar Saiful kepada awak media.

GSP ditahan setelah menjalani pemeriksaan intensif sejak siang hari. Ia tampak mengenakan rompi tahanan berwarna merah saat digiring ke ruang tahanan Kejati Jatim pukul 18.52 WIB.

Dalam pengembangan penyidikan, Kejati telah memeriksa 32 saksi dan menyita sejumlah barang bukti. Uang gratifikasi yang diterima GSP disebut dialihkan ke sejumlah instrumen investasi, seperti deposito, sebagai upaya menyamarkan asal usul dana.

“Uang masuk ke rekening pribadi, kemudian dialihkan ke deposito dan instrumen investasi lain untuk menghilangkan jejak,” tambah Saiful.

GSP kini dijerat dengan Pasal 12B Jo Pasal 12C Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia juga dijerat dengan Pasal 3 Jo Pasal 4 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Atas perbuatannya, GSP terancam hukuman penjara minimal lima tahun.

Example 300250
Example 120x600