Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukrim

Terpidana Korupsi Tambang Timah Rp 300 Triliun, Suparta Meninggal Dunia di RSUD Cibinong

×

Terpidana Korupsi Tambang Timah Rp 300 Triliun, Suparta Meninggal Dunia di RSUD Cibinong

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Jakarta Salah satu terpidana kasus mega korupsi tambang timah, Suparta, dilaporkan meninggal dunia. Suparta yang sebelumnya divonis 19 tahun penjara terkait skandal penambangan timah ilegal di Bangka Belitung, tutup usia pada Senin (28/4/2025) di RSUD Cibinong, Jawa Barat.

Kabar meninggalnya Suparta dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Harli Siregar. Ia menyatakan bahwa informasi kematian Suparta telah diterima oleh tim kejaksaan dan saat ini jenazah sedang dalam proses serah terima ke pihak keluarga.

Example 300x600

“Benar, Suparta dinyatakan meninggal dunia di RSUD Cibinong. Penyebab pastinya belum diketahui, namun dalam surat kematian disebutkan karena sakit,” ujar Harli dalam keterangan tertulis, Senin (28/4/2025).

Suparta merupakan satu dari lebih dari 20 orang yang dijatuhi hukuman dalam kasus korupsi besar terkait penambangan timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah, Bangka Belitung. Kasus yang mencuat sejak 2023 ini menjadi sorotan karena diperkirakan menimbulkan kerugian negara hingga Rp 300 triliun selama kurun waktu 2016–2021.

Di tingkat Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Suparta semula divonis 8 tahun penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 4,5 triliun. Namun, vonis tersebut diperberat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi 19 tahun penjara.

Kejaksaan Agung menyatakan akan terus mengawal proses hukum terhadap para pelaku lain dalam perkara yang disebut-sebut sebagai salah satu skandal korupsi terbesar dalam sejarah pertambangan Indonesia.

Example 300250
Example 120x600