Karanganyar — TM (42), seorang warga Desa Sroyo, Kecamatan Jaten, Karanganyar, menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi sapi hibah dari Kementerian Pertanian Republik Indonesia. Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Karanganyar, Selasa (6/5/2025), TM mengungkapkan bahwa ia menjual sebagian sapi hibah hanya seharga Rp 1 juta per ekor.
Menurut TM, ia menerima total 20 ekor sapi dari Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan. Namun, ia mengklaim bahwa penjualan dilakukan karena kondisi hewan yang terjangkit Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
“Yang kami jual itu sapi sakit, bukan sapi sehat. Harganya hanya laku Rp 1 juta per ekor, itu pun uangnya buat beli pakan lagi,” ujar TM kepada awak media.
Dari total 20 sapi, 11 ekor dijual secara bertahap, 7 ekor lainnya digadohkan (sistem pemeliharaan oleh pihak lain dengan hasil bagi), dan 2 ekor diklaim mati karena PMK. Sapi-sapi yang dijual disebut TM dikirim ke wilayah Purwodadi, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.
Kasatreskrim Polres Karanganyar, AKP Bondan Prasetyo, mengatakan bahwa penyidik mendalami aliran dana serta prosedur penjualan hewan hibah yang seharusnya tidak boleh diperjualbelikan tanpa izin.
“Dua sapi mati karena PMK, dan sisanya dijual atau digadohkan tanpa dasar hukum yang jelas,” kata AKP Bondan.
Atas perbuatannya, TM dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18, atau subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara paling sedikit lima tahun.