Surabaya – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menahan seorang tersangka berinisial ML dalam kasus dugaan korupsi kredit fiktif yang melibatkan oknum pegawai di Bank BRI Unit Mulyosari. Penahanan dilakukan usai penyidik dari Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Surabaya menetapkan ML sebagai tersangka, Jumat (25/4/2025).
“Tersangka ML ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Surabaya Cabang Kejati Jatim. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana.
Berdasarkan hasil penyidikan, ML diduga melakukan kerja sama dengan oknum di Bank BRI untuk mencairkan dana kredit tanpa melalui prosedur resmi. Aksi ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp5,18 miliar.
Modus operandi yang digunakan dinilai melanggar ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.