Sidoarjo – Upaya menjaga ketertiban dan keindahan kota kembali menjadi fokus Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sidoarjo. Jumat (14/11/2025) pagi, sejumlah personel Satpol PP melakukan patroli sekaligus penertiban di wilayah pusat kota Sidoarjo. Kegiatan tersebut bertujuan memastikan ruang publik tetap sesuai peruntukannya dan bebas dari pelanggaran yang berpotensi mengganggu masyarakat.
Patroli penegakan Peraturan Daerah itu dilakukan dengan melibatkan 19 personel dari Pleton 02 Satpol PP Sidoarjo. Mereka menyusuri sejumlah titik yang selama ini sering menjadi lokasi aktivitas pedagang kaki lima (PKL) yang tidak sesuai ketentuan.
Adapun rute patroli mencakup beberapa ruas jalan penting, di antaranya Jalan Pagerwojo, Jalan Raya Ponti, Jalan Pahlawan, Jalan Raya Taman Pinang, Gading Fajar, Jalan Mojopahit, Jalan Raya Candi, Jalan Raya Tanggulangin, hingga Jalan Raya Porong. Sejumlah titik tersebut dikenal sebagai kawasan lalu lintas padat yang harus terbebas dari aktivitas berdagang.
Saat melakukan pengecekan di kawasan Taman Pinang Indah (TPI), petugas menemukan tiga pedagang kopi keliling yang nekat berjualan di sempadan jalan. Padahal, lokasi tersebut telah dipasangi rambu larangan dan telah beberapa kali dilakukan penertiban sebelumnya.
Pelanggaran ini merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, yang dengan jelas melarang aktivitas jual beli di area sempadan jalan karena dapat mengganggu arus kendaraan maupun keselamatan pengguna jalan.
Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian (Kasi Opsdal) Satpol PP Sidoarjo, R Novianto Koesno, A.P, menyampaikan bahwa pihaknya telah memberikan edukasi dan peringatan berulang kepada para pedagang. Namun, tanpa adanya kesadaran, pelanggaran terus terjadi.
“Kami sudah berkali-kali melakukan pendekatan persuasif dan memberikan teguran. Tapi karena tetap melanggar, kami ambil tindakan tegas dengan mengamankan tiga gerobak listrik milik pedagang tersebut ke kantor Satpol PP,” jelas Novianto.
Ia menegaskan bahwa penertiban dilakukan bukan untuk mempersulit para pedagang, tetapi untuk memastikan aturan dipatuhi demi keselamatan dan kenyamanan bersama. “Kami tidak melarang masyarakat mencari rezeki, tapi harus mematuhi aturan yang ada. Sempadan jalan bukan tempat untuk berdagang karena dapat mengganggu ketertiban dan keselamatan,” tegasnya. (rif)












