Samarinda, 26 April 2025 — Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur berhasil membekuk tiga pelaku penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 33 kilogram di Samarinda. Ketiganya berinisial R, P, dan N.
Menurut Kombes Arif Bestari, Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, ketiga kurir ini tergiur upah fantastis sebesar Rp 200 juta per orang untuk mengantarkan sabu dari Malaysia ke Samarinda. “Upah sebesar itu menjadi motivasi mereka menjalankan aksi nekat ini,” ungkapnya, Sabtu (26/4).
Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang langsung ditindaklanjuti oleh Ditresnarkoba Polda Kaltim. Pada Rabu (23/4), polisi menangkap dua tersangka, R dan P, di kawasan Bukit Pinang dan sebuah perumahan di Samarinda. Dari tangan keduanya, diamankan 4 kilogram sabu.
Penyelidikan kemudian berlanjut hingga ditemukan lokasi penyimpanan lain, di mana 29 kilogram sabu-sabu disimpan dalam dua koper di sebuah mobil minibus hitam. Polisi juga menangkap tersangka ketiga, N, di lokasi tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan, sabu-sabu ini berasal dari Malaysia, dibawa melalui jalur darat Kalimantan Utara, lalu diserahkan ke ketiga tersangka,” jelas Arif.
Penyidik kini tengah mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan narkotika internasional dalam kasus ini. “Kami terus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan lebih luas,” tegasnya.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup.